TARAKAN – Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyiapkan 50 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Titik lokasi APK tersebut, sebagian besar berada difasilitas milik pemerintah Kota Tarakan.
Lokasi pemasangan APK tersebut, sudah ditetapkan KPU Kota Tarakan melalui surat keputusan Nomor 96 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK di Kota Tarakan dalam pemilu 2024. Jumlahnya ada 50 titik yang disiapkan KPU.




Titik-titik lokasi tersebut, tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kota Tarakan. Di Kecamatan Tarakan Timur, salah satu titiknya di Jalan Sungai Kapuas RT 1 Kampung Enam tepatnya di simpang TPA dan dekat Kantor KPU, Jalan Gunung Amal RT 11 tepatnya dilapangan sepakbola Kampung Enam, serta Jalan Pantai Amal tepat ditikungan Taman Anggrek.








Di Kecamatan Tarakan Tengah, salah satu titiknya di Jalan Kusuma Bangsa depan Pasar Tenguyun, Jalan Sumatera (Lapangan Golf), Jalan Diponegoro depan area mesin pembangkit Listrik,









Di Kecamatan Tarakan Barat, salah satu titiknya di Simpang 3 Pasar THM, Jalan Jenderal Sudirman bawah gunung bakso, Jalan Mulawarman depan bandara tugu 99, dan Jalan Aki Balak depan penangkaran buaya.
Baca juga : KPU Tarakan Siapkan 50 Titik Lokasi Pemasangan APK


Di Kecamatan Tarakan Utara, salah satu titiknya di Jalan P. Aji Iskandar tepatnya depan masuk perumahan PNS, depan Kantor Kecamatan Tarakan Utara dan seberang jalan 3R.
Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian menyampaikan bahwa di Kota Tarakan area terbuka wilayah sangat kurang. Makanya titik lokasi pemasangan APK banyak berada difasilitas milik pemerintah yang berada dipinggir jalan, supaya bisa terlihat oleh masyarakat.
“Sebenarnya ada juga dilahan milik pribadi, swasta, pemerintah dan BUMD. Titik-titik yang ada juga, selama ini adalah titik-titik yang pernah kita ditetapkan ditahun 2019 sama 2020,” kata Herri kepada awak media, Selasa (28/11/23).
Ia menjelaskan titik lokasi pemasangan APK yang banyak berkurang, ada di Kecamatan Tarakan Barat khususnya di Kelurahan Karang Balik dan Karang Rejo. Soalnya di Kecamatan Tarakan Barat wilayahnya padat sekali.
“Jadi sepanjang Jalan Gajah Mada, Mulawarman, Jenderal Sudirman, itu yang bisa di Kecamatan Tarakan. Untuk Jalan Yos Sudarso tidak dapat lagi dipasang di Tarakan Barat, karena dulu satu titik tiba-tiba sudah jadi McDonald’s malah yang bisa di Lingas Ujung,” ujarnya.
Baca juga : Petugas Lapas Tarakan Gagalkan Penyelundupan HP Lewat Nasi Bungkus
Herry menambahkan titik lokasi pemasangan APK, tersebar hampir diseluruh Kelurahan. Hanya saja, setiap kelurahan jumlah titik ya berbeda-beda.
“Kalau untuk jumlah APK yang boleh dipasang, setiap parpol satu. Jadi APK yang dipasang tidak boleh atas nama caleg harus parpol, tapi nanti terserah parpolnya mau pasang apa misalnya gabungan semua caleg bisa juga,” bebernya.
Termasuk untuk APK pasangan capres dan cawapres, setiap titik juga hanya satu. Begitu juga calon DPD RI.
“Untuk fasilitasi APK nya ada di KPU Provinsi, karena anggaran di provinsi. Jadi mereka mengirimkan desain kesana kemudian provinsi cetakan baru dikirim ke masing-masing KPU kabupaten dan kota. Kalau jumlahnya itu belum tahu,” ungkapnya.
Sedangkan ukuran APK yang boleh dicetak sendiri, kata Herry untuk baleho maksimal 6×4 meter dan tidak boleh melebih. Apabila parpol, calon DPD RI serta capres dan cawapres ingin mencetak ukuran dibawah itu, dipersilahkan.
“Kalau spanduk sebenarnya tidak diatur, tapi sebaiknya biar seragam dicetak sama ukurannya lebarnya 3 meter dan tingginya 1 meter. Kalau umbul-umbul itu tingginya 3 meter dan lebarnya 1 meter,” tutupnya.(Mt)