TANJUNG SELOR – “Si Baper Deh” resmi diluncurkan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Website sibaperdprd.kaltaraprov.go.id yang diinisiasi Bapemperda bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara Dedy Tri Wahyudi, SH., MH tersebut, mendapat respon baik dari masyarakat.
Salah satunya disampaikan warga Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Sony Wahyudi. Menurutnya, adanya “Si Baper Deh” memudahkan masyarakat ingin mengetahui peraturan daerah (perda) yang telah dibuat DPRD Provinsi Kaltara.
“Saya menilai ini trobosan yang cukup bagus ya. Dengan adanya “Si Baper Deh” masyarakat tidak susah lagi mengetahui maupun mengakses perda yang ada di Kaltara. Jadi kita tinggal buka website sibaperdprd.kaltaraprov.go.id sudah tahu semuanya,” katanya kepada Fokusborneo.com, Senin (4/12/23).

Baca juga : Dukung Keterbukaan Informasi Publik Melalui “Si Baper Deh”



Selama ini, dikatakan Sony sekedar ingin mengetahui perda yang telah dibuat DPRD Provinsi Kaltara sangat sulit. Sekarang dengan adanya “Si Baper Deh” masyarakat tinggal mengakses sudah mengetahui produk hukum yang ada di Kaltara.
“Adanya sibaperdprd.kaltaraprov.go.id ini membantu sekali. Sebelumnya saya sangat susah cuma sekedar ingin mengetahui sampai bingung harus cari kemana,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) dari Fakultas Hukum Fitri Suci. Hanya saja ia menyarankan supaya “Si Baper Deh” lebih gencar disosialisasikan kepada masyarakat agar lebih banyak yang mengetahui.
“Kalau saran saya tinggal sosialisasinya perlu digencarkan, sehingga lebih banyak lagi yang mengetahui. Saya saja baru tahu kalau ada “Si Baper Deh” dari media, setelah cek akhirnya saya tahu perda apa saja yang sudah dibuat DPRD Provinsi Kaltara,” pungkasnya.
Dijelaskan Fitria, sebagai mahasiswa hukum adanya, “Si Baper Deh” bisa mengobati dan menjawab rasa penasaran terkait produk hukum yang dibuat DPRD Provinsi Kaltara.
“Terus terang saya sebagai mahasiswa hukum juga kepingin mengetahui perda apa saya yang dibuat para wakil kita di DPRD. Jangan sampai kita sebagai warga Kaltara malah tidak tahu perda yang mengatur tentang Kaltara seperti penarikan retribusi, galian c maupun yang mengatur hal lainnya,” tutupnya.(Mt)