TARAKAN – Tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan berakhir 30 hari sebelum hari pencoblosan tepatnya 15 Januari 2023. Untuk pencoblosan pemilu sendiri, dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Jumaidah mengatakan bahwa warga dari luar yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tarakan dan tinggal di Kota Tarakan, masih bisa memiliki hak pilih di pemilu 2024. Hanya saja, untuk bisa menggunakan hak pilih harus memenuhi persyarat sesuai ketentuan berlaku.
“Misalnya ada orang Sulawesi pas hari H ketika pemilihan ingin memilih di Kota Tarakan, boleh tapi harus mengurus DPTb. Kalau pas pencoblosan dia ternyata KTP nya tetap Sulawesi, maka dia hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pilpres,” katanya kepada Fokusborneo.com, Senin (18/12/23).

Bagaimana kalau tidak mengurus DPTb meskipun sudah memiliki KTP Kota Tarakan, dijelaskan Jumaidah tidak akan bisa memilih. Soalnya banyak diketemukan walaupun sudah memiliki KTP Kota Tarakan, tetapi saat dicek DPT nya ternyata masih tercatat di daerah lain.



Baca juga : Surat Suara DPR RI dan DPRD Kota Tarakan Datang, Ini JumlahnyaÂ
“Itu yang menyebabkan orang tidak bisa memilih di Tarakan. Makanya bagi warga dari luar yang baru pindah ke Tarakan, agar segera mengurus DPTb dengan mendatangi PPS atau PPK, bisa juga ke Kantor KPU, supaya pada saat pemungutan suara tetap memiliki hak pilih,” imbaunya.

Batas akhir pengurusan DPTb sendiri, ditambahkan Jumaidah sampai pada tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari pencoblosan. Sampai saat ini, yang mengurus DPTb jumlahnya mencapai ratusan orang.
“Rata-rata yang mengurus DPTb, orang dari luar yang bekerja sebagai pegawai di instansi vertikal. Mereka itu kebanyak KTP nya masih KTP luar gak mau pindah ke Tarakan, karena kadang hanya 2 tahun pindah lagi tugas ke daerah lain,” bebernya.
Syarat pemilih yang bisa mengurus DPTb, diterangkan Jumaidah salah satunya menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalai rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba.
Baca juga : Porwada 1 Kaltara Ditutup, PWI Tarakan Raih Juara Umum
“Termasuk juga menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Begitu juga pindah domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta bekerja diluar domisilinya,” ucapnya.
Meskipun batas akhir pengurusan DPTb sampai 15 Januari 2024, ditambah Jumaidah masih bisa mengurus hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024. Jadi pemilih dapat mengurus pindah pemilih sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu.
“Misalnya pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. Itu yang boleh mengurus pindah memilih sampai batas waktu H-7 sebelum pemungutan,” tutupnya.(Mt)