• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Urus Surat Pindah Memilih, Ini Syaratnya

by Redaksi
18 Desember 2023 14:52
in Politik
A A
0
Urus Surat Pindah Memilih, Ini Syaratnya

Anggota KPU Kota Tarakan Jumaidah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan berakhir 30 hari sebelum hari pencoblosan tepatnya 15 Januari 2023. Untuk pencoblosan pemilu sendiri, dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Jumaidah mengatakan bahwa warga dari luar yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tarakan dan tinggal di Kota Tarakan, masih bisa memiliki hak pilih di pemilu 2024. Hanya saja, untuk bisa menggunakan hak pilih harus memenuhi persyarat sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

Enam Dekade Golkar, Rahmad Mas’ud Tegaskan Pentingnya Politik Pengabdian

Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan

“Misalnya ada orang Sulawesi pas hari H ketika pemilihan ingin memilih di Kota Tarakan, boleh tapi harus mengurus DPTb. Kalau pas pencoblosan dia ternyata KTP nya tetap Sulawesi, maka dia hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pilpres,” katanya kepada Fokusborneo.com, Senin (18/12/23).

Bagaimana kalau tidak mengurus DPTb meskipun sudah memiliki KTP Kota Tarakan, dijelaskan Jumaidah tidak akan bisa memilih. Soalnya banyak diketemukan walaupun sudah memiliki KTP Kota Tarakan, tetapi saat dicek DPT nya ternyata masih tercatat di daerah lain.

Baca juga : Surat Suara DPR RI dan DPRD Kota Tarakan Datang, Ini Jumlahnya 

“Itu yang menyebabkan orang tidak bisa memilih di Tarakan. Makanya bagi warga dari luar yang baru pindah ke Tarakan, agar segera mengurus DPTb dengan mendatangi PPS atau PPK, bisa juga ke Kantor KPU, supaya pada saat pemungutan suara tetap memiliki hak pilih,” imbaunya.

Batas akhir pengurusan DPTb sendiri, ditambahkan Jumaidah sampai pada tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari pencoblosan. Sampai saat ini, yang mengurus DPTb jumlahnya mencapai ratusan orang.

“Rata-rata yang mengurus DPTb, orang dari luar yang bekerja sebagai pegawai di instansi vertikal. Mereka itu kebanyak KTP nya masih KTP luar gak mau pindah ke Tarakan, karena kadang hanya 2 tahun pindah lagi tugas ke daerah lain,” bebernya.

Syarat pemilih yang bisa mengurus DPTb, diterangkan Jumaidah salah satunya menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalai rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca juga : Porwada 1 Kaltara Ditutup, PWI Tarakan Raih Juara Umum

“Termasuk juga menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Begitu juga pindah domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta bekerja diluar domisilinya,” ucapnya.

Meskipun batas akhir pengurusan DPTb sampai 15 Januari 2024, ditambah Jumaidah masih bisa mengurus hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024. Jadi pemilih dapat mengurus pindah pemilih sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu.

“Misalnya pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. Itu yang boleh mengurus pindah memilih sampai batas waktu H-7 sebelum pemungutan,” tutupnya.(Mt)

Tags: DPTbHeadlineJumaidahKPU Kota TarakanPemilu 2024Pindah Memilih
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

21 Oktober 2025 17:45
Politik

Enam Dekade Golkar, Rahmad Mas’ud Tegaskan Pentingnya Politik Pengabdian

21 Oktober 2025 13:23
Daerah

Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

20 Oktober 2025 13:27
Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan
Politik

Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan

20 Oktober 2025 09:35
Cegah Atlet Kaltara Dibajak, Rahmawati Tekankan Apresiasi Pemerintah
Olah Raga

Cegah Atlet Kaltara Dibajak, Rahmawati Tekankan Apresiasi Pemerintah

19 Oktober 2025 13:31
Parlemen

Serukan Penguatan Kualitas Produk UMKM, Rahmawati Fasilitasi Sosialisasi SNI

18 Oktober 2025 21:37
Next Post

Ketum PB FKWT Ibrahim Ali Lantik Pengurus PD FKWT Bulungan

Khofifah: Muslimat NU Harus Jadi Juru Damai dan Kekuatan Pemersatu Bangsa

Khofifah Hadiri Pelantikan PAC dan Ranting Muslimat NU di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWS Kalimantan V Siapkan Enam Embung Baru Atasi Kekurangan Air Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pangkogabwilhan II Tinjau Kesiapan Satuan Jajaran Kodam VI/Mlw

Pangkogabwilhan II Tinjau Kesiapan Satuan Jajaran Kodam VI/Mlw

22 Oktober 2025 21:19

Lomba Inovasi Daerah 2025, Budaya Inovatif Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara

22 Oktober 2025 21:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP