• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Urus Surat Pindah Memilih, Ini Syaratnya

by Redaksi
18/12/2023
in Politik
A A
Urus Surat Pindah Memilih, Ini Syaratnya

Anggota KPU Kota Tarakan Jumaidah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan berakhir 30 hari sebelum hari pencoblosan tepatnya 15 Januari 2023. Untuk pencoblosan pemilu sendiri, dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Jumaidah mengatakan bahwa warga dari luar yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tarakan dan tinggal di Kota Tarakan, masih bisa memiliki hak pilih di pemilu 2024. Hanya saja, untuk bisa menggunakan hak pilih harus memenuhi persyarat sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga

DPRD Tarakan Surati DPR RI, Minta Difasilitasi RDP Bahas Kejelasan Status Lahan WKP

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Evaluasi Pelayanan Loket Soal Penolakan Berkas Sertifikat Warga Mamburungan

Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

RDP Lahan di Mamburungan, Habusan Minta BPN Transparan dan Tak Tebang Pilih

“Misalnya ada orang Sulawesi pas hari H ketika pemilihan ingin memilih di Kota Tarakan, boleh tapi harus mengurus DPTb. Kalau pas pencoblosan dia ternyata KTP nya tetap Sulawesi, maka dia hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pilpres,” katanya kepada Fokusborneo.com, Senin (18/12/23).

Bagaimana kalau tidak mengurus DPTb meskipun sudah memiliki KTP Kota Tarakan, dijelaskan Jumaidah tidak akan bisa memilih. Soalnya banyak diketemukan walaupun sudah memiliki KTP Kota Tarakan, tetapi saat dicek DPT nya ternyata masih tercatat di daerah lain.

Baca juga : Surat Suara DPR RI dan DPRD Kota Tarakan Datang, Ini Jumlahnya 

“Itu yang menyebabkan orang tidak bisa memilih di Tarakan. Makanya bagi warga dari luar yang baru pindah ke Tarakan, agar segera mengurus DPTb dengan mendatangi PPS atau PPK, bisa juga ke Kantor KPU, supaya pada saat pemungutan suara tetap memiliki hak pilih,” imbaunya.

Batas akhir pengurusan DPTb sendiri, ditambahkan Jumaidah sampai pada tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari pencoblosan. Sampai saat ini, yang mengurus DPTb jumlahnya mencapai ratusan orang.

“Rata-rata yang mengurus DPTb, orang dari luar yang bekerja sebagai pegawai di instansi vertikal. Mereka itu kebanyak KTP nya masih KTP luar gak mau pindah ke Tarakan, karena kadang hanya 2 tahun pindah lagi tugas ke daerah lain,” bebernya.

Syarat pemilih yang bisa mengurus DPTb, diterangkan Jumaidah salah satunya menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalai rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca juga : Porwada 1 Kaltara Ditutup, PWI Tarakan Raih Juara Umum

“Termasuk juga menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Begitu juga pindah domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta bekerja diluar domisilinya,” ucapnya.

Meskipun batas akhir pengurusan DPTb sampai 15 Januari 2024, ditambah Jumaidah masih bisa mengurus hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024. Jadi pemilih dapat mengurus pindah pemilih sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu.

“Misalnya pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. Itu yang boleh mengurus pindah memilih sampai batas waktu H-7 sebelum pemungutan,” tutupnya.(Mt)

Tags: DPTbHeadlineJumaidahKPU Kota TarakanPemilu 2024Pindah Memilih

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Surati DPR RI, Minta Difasilitasi RDP Bahas Kejelasan Status Lahan WKP
Parlemen

DPRD Tarakan Surati DPR RI, Minta Difasilitasi RDP Bahas Kejelasan Status Lahan WKP

10 Agustus 2026 17:44
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Evaluasi Pelayanan Loket Soal Penolakan Berkas Sertifikat Warga Mamburungan
Parlemen

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Evaluasi Pelayanan Loket Soal Penolakan Berkas Sertifikat Warga Mamburungan

10 Agustus 2026 13:51
Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN
Parlemen

Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

10 Agustus 2026 12:50
RDP Lahan di Mamburungan, Habusan Minta BPN Transparan dan Tak Tebang Pilih
Parlemen

RDP Lahan di Mamburungan, Habusan Minta BPN Transparan dan Tak Tebang Pilih

10 Agustus 2026 12:07
Lahan Warga Mamburungan Sulit Disertifikatkan, Komisi I DPRD Tarakan Fasilitasi Lewat RDP
Parlemen

Lahan Warga Mamburungan Sulit Disertifikatkan, Komisi I DPRD Tarakan Fasilitasi Lewat RDP

10 Agustus 2026 11:47
Silaturahmi ke BPN Kota Tarakan, Hasan Basri Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan
Nasional

Silaturahmi ke BPN Kota Tarakan, Hasan Basri Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan

10 Agustus 2026 09:56
Next Post

Ketum PB FKWT Ibrahim Ali Lantik Pengurus PD FKWT Bulungan

Khofifah: Muslimat NU Harus Jadi Juru Damai dan Kekuatan Pemersatu Bangsa

Khofifah Hadiri Pelantikan PAC dan Ranting Muslimat NU di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

FKP 2026, Pemprov Dorong Peningkatan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

10 Agustus 2026 21:01

82 Siswa Jadi Angkatan Pertama SNT 3 IKN, Awali Ekosistem Pendidikan Terintegrasi di Nusantara

10 Agustus 2026 20:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP