TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memberikan santunan kepada petugas adhoc Bawaslu Kota Tarakan yang bertugas di Kecamatan Tarakan Utara Suprapto.
Penyerahan santunan dari Bawaslu RI tersebut, diwakili anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Fadliansyah saat bersamaan kegiatan rapar koordinasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemilu 2024 di Hotel Duta Kota Tarakan, Selasa (19/12/23). Santunan yang diberikan, sebesar Rp 20 juta.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah mengatakan santunan itu, diberikan kepada petugas adhoc dari Kecamatan Tarakan Utara Suprapto yang mengalami kecelakaan pada saat pulang menjalankan tugas pengawasan.

“Yang bersangkutan itu mengalami kecelakaan pada saat pulang dalam tugas, sehingga mengakibatkan cacat permanen. Kejadiannya itu, Maret 2023,” kata Saipullah.


Baca juga : Urus Surat Pindah Memilih, Ini SyaratnyaÂ
Saipullah menjelaskan atas dasar tersebut, Bawaslu Kota Tarakan melalui Bawaslu Provinsi Kaltara mengusulkan Suprapto untuk mendapatkan santunan.

“Sekarang beliau pak Suprapto masih tetap bekerja dan bertugas sebagai anggota badan adhoc di Kecamatan Tarakan Utara,” ujarnya.
Saipullah menghimbau kepada seluruh anggota badan adhoc yang menjalankan tugas, agar berhati-hati dalam berkendara.
“Harapan kami sebagai Anggota Bawaslu, sebagai anggota badan adhoc yang menjalankan tugas senantiasa sehat selalu dan diberikan kemudahan dan kelancaran serta tidak ada musibah lagi kecelakaan,” tutupnya.(Mt)