TARAKAN – Menindaklanjuti maraknya alat peraga kampanye (apk) pemilu yang rusak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan patroli pengawasan pada titik pemasangan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah kota (pemkot) Tarakan.
Patroli yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Riswanto beserta Anggota Bawaslu Johnson dan Muhammad Andi Saipullah ini, akan dilakukan secara berkala dengan sasaran mencakup seluruh titik-titik pemasangan apk yang tersebar di seluruh Kota Tarakan.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson mengatakan maksud patroli ini, untuk memantau dan memastikan apk yang masih terpasang dalam kondisi baik.
“Jadi kami menelusuri dan mengecek apakah masih ada apk yang dalam keadaaan rusak dan belum masuk inventarisir Bawaslu Kota Tarakan,” kata Johnson, Selasa (13/1/24).
Baca juga : Puluhan Baleho Caleg Dirusak, Bawaslu : Pelaku Bisa DipidanakanÂ
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap adanya informasi awal pengrusakan apk peserta pemilu. Hanya saja, hingga saat ini penelusuran yang dilakukan tim dibentuk Bawaslu belum menemukan petunjuk berarti terkait siapa terduga pelaku pengerusakan.
“Ini masih kami telusuri terus siapa yang melakukan pengerusakan yang akan menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Selain itu, terhadap laporan yang disampaikan secara resmi dengan form B.1 laporan dugaan pelanggaran, ditambahkan Johnson juga masih belum dapat diregistrasi.
“Karena setelah kita dilakukan kajian awal, laporan dugaan pelanggaran pengrusakan apk belum memenuhi syarat formil terkait terlapor dalam dugaan pelanggaran yang disampikan,” ungkapnya.
Baca juga : 543 PTPS Dilantik, Bawaslu Tarakan Optimis Kekurangan Bisa Terpenuhi
Jika semua unsur terpenuhi dan kasus ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temua dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu, maka Pelaku dapat dinyatakan melanggar pasal 280 ayat (1) huruf g.
“Nah disitu kan jelas pasalnya berbunyi “Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu” sehingga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 24 bulan dan denda paling besar 24 juta rupiah sesuai dengan pasal 521, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2023,” bebernya.
Johnson menjelaskan patroli pengawasan apk gencar dilakukan Bawaslu ini, juga melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP Kota Tarakan, serta Panwascam.
“Patroli ini akan terus dilakukan hingga tanggal 31 januari 2024 dan akan dievaluasi kembali apakah akan diteruskan hingga H-1 hari H (14 Februari 2024) nanti,” tutupnya.(**)