TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari Partai Nasdem Supa’ad Hadianto menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Kaltara tentang pengelolaan keuangan daerah kepada ratusan warga pesisir di daerah Selumit Pantai, Rabu (31/1/24).
Supa’ad menjelaskan perda tentang pengelolaan keuangan daerah ini, disahkan pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu. Subtansi isi perda tersebut, pengaturan keuangan daerah mulai dari pengguna anggaran, kuasa anggaran sampai dengan proses administrasinya yang lebih lengkap dan jelas.
“Sehingga dengan perda ini, pemerintah daerah sistem kontrolnya lebih baik. Kemudian yang ditarget adalah supaya kecil kebocoran-kebocoran mungkin akan terjadi karena perda ini mengatur secara detail mulai dari kebihakan kepala daerah sampai ke lingkup bendahara daerah semua diatur di dalam perda ini,” katanya.
Dalam sosialisasinya, Supa’ad Hadianto menyampaikan isi dari pada perda tentang pengelolaan keuangan daerah. Mudah-mudahan perda berisi 15 bab dan 200 halaman ini, bisa dipahami masyarakat khususnya di pesisir.
“Ini kami sampaikan, supaya dipahami dan dimengerti masyarakat bahwa mengatur daerah itu bukan hal yang mudah. Tetapi ada mekanisme paling rumit dan sedikit sulit, sehingga perda ini untuk mengatur secara detail keuangan daerah siapa yang berbuat apa dan siapa yang bertanggungjawab ada diatur semua di dalam perda ini,” ujarnya.
Salah satu hal yang diatur dalam perda tentang pengelola keuangan daerah, administrasif. Jadi perda ini bersifat administrasif mulai dari perencanaan penggunaan anggaran sampai realisasi angggaran.
“Ini sebagai acuan untuk melaksanakan APBD. Jadi dari APBD diatur penggunaan anggarannya ada di perda pengelolaan keuangan daerah ini. Supaya masyarakat paham bahwa mengelola keuangan daerah, tidak semudah yang dibayangkan ada mekanisme administrasi yang harus dipenuhi oleh pejabat atau penggunaan anggaran itu sendiri,” tutupnya.(Mt)