• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tekankan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

by Redaksi
10 Februari 2024 10:24
in Politik
A A
Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tekankan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Mulai Minggu besok tanggal 11 Februari 2024, memasuki masa tenang selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama 3 hari tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan aktifitas kampanye dengan bentuk apa pun.

Himbauan tersebut, disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Andi Saifullah kepada Fokusborneo.com, Sabtu (10/2/24).

Baca Juga

DPRD Tarakan Dukung Pimpinan Baru Baznas, Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat

Kebut Pembahasan LKPj 2025, DPRD Tarakan Targetkan Rekomendasi Rampung 22 April

Pansus LKPj DPRD Tarakan dan Pemkot Samakan Persepsi, Susun Jadwal Pembahasan Intensif

DPRD Tarakan Siap Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Kelompok Tani Serumpun di Juata Permai

“Masa tenang masuk terhitung 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Artinya besok telah memasuki masa tenang,” katanya.

Saifullah menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu, selama masa tenang sudah dilarang ada aktivitas kampanye dengan bentuk apapun.

Baca juga : Bawaslu Tarakan Laksanakan Training Of Trainer untuk Saksi Parpol, Ini Harapannya 

“Termasuk juga peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan
sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lainsebagainya,” pesannya.

Selain itu, Bawaslu Tarakan telah menyampaikan himbauan kepada partai politik (parpol) salah satu poinnya, agar pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye, serta melakukan pembersihan alat peraga kampanye (apk) yang telah dipasang selama masa tenang.

“Harapannya, seluruh peserta pemilu segera pembersihkan apk secara mandiri begitu telah memasuki masa tenang,” imbaunya.

Jika pada masa tenang masih ada yang melakukan kampanye, maka dapat menjadi pelanggaran administratif pemilu dan juga pidana pemilu tentang kampanye diluar jadwal. Untuk ketentuan pidananya, sebagaimana dalam pasal 492, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga : Tabrakan Maut di Tarakan Libatkan 8 Kendaraan, 1 Orang Meninggal Dunia

Apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,  berdasarkan pasal 461, ayat (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

“Harapannya pada masa tenang besok, peserta pemilu dapat menahan diri untuk tidak lagi melakukan kampanye, dan berikan kesempatan kepada masayarakat untuk memikirkan secara matang pilihannya sebelum memilih di bilik suara pada 14 februari 2024,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu potensi kerawanan pada tahapan masa tenang, adalah upaya menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih atau yang sering dikenal dengan politik uang.

Larangan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang ini, diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 278 ayat (2), kemudian ketentuan sanksi pidananya sesuai dengan pasal 523 ayat (2).

“Selama ini Bawaslu Tarakan telah melakukan upaya pencegahan selain dengan mengeluarkan himbauan, pada masa tenang juga Bawaslu akan melakukan apel siaga pada minggu pagi tanggal 11 Februari 2024 serta patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Tarakan,” tutupnya.(Mt)

Tags: Andi Muhammad Saifullahbawaslu tarakanHeadlineKampanyemasa tenangPemilu 2024

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Dukung Pimpinan Baru Baznas, Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat
Parlemen

DPRD Tarakan Dukung Pimpinan Baru Baznas, Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat

1 April 2026 20:02
Kebut Pembahasan LKPj 2025, DPRD Tarakan Targetkan Rekomendasi Rampung 22 April
Parlemen

Kebut Pembahasan LKPj 2025, DPRD Tarakan Targetkan Rekomendasi Rampung 22 April

1 April 2026 15:23
Pansus LKPj DPRD Tarakan dan Pemkot Samakan Persepsi, Susun Jadwal Pembahasan Intensif
Parlemen

Pansus LKPj DPRD Tarakan dan Pemkot Samakan Persepsi, Susun Jadwal Pembahasan Intensif

1 April 2026 15:02
DPRD Tarakan Siap Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Kelompok Tani Serumpun di Juata Permai
Parlemen

DPRD Tarakan Siap Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Kelompok Tani Serumpun di Juata Permai

1 April 2026 13:45
Asrin Saleh Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Tarakan Timur Kerja Bakti Lingkungan 
Parlemen

Asrin Saleh Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Tarakan Timur Kerja Bakti Lingkungan 

1 April 2026 08:55
Sekwan Kaltara Klarifikasi Anggaran Makan Minum DPRD Rp12,48 Miliar, Mayoritas untuk Kegiatan Masyarakat
Parlemen

Sekwan Kaltara Klarifikasi Anggaran Makan Minum DPRD Rp12,48 Miliar, Mayoritas untuk Kegiatan Masyarakat

1 April 2026 07:43
Next Post

HUT ke 127 Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud Minta Dukungan Masyarakat Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan

Polda Kaltara Laksanakan Apel  Pemberangkatan Personel BKO Pengamanan Pemilu 2024

Cegah Politik Uang, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli

Cegah Politik Uang, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu BBM Naik 1 April 2026, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan BAZNAS Tarakan Resmi Dilantik, Walikota Khairul Tekankan Kekompakan dan Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Tarakan Dukung Pimpinan Baru Baznas, Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat

DPRD Tarakan Dukung Pimpinan Baru Baznas, Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat

1 April 2026 20:02
Pemprov Evaluasi Retribusi Pelabuhan Tengkayu I untuk Maksimalkan PAD

Pemprov Evaluasi Retribusi Pelabuhan Tengkayu I untuk Maksimalkan PAD

1 April 2026 19:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP