Menu

Mode Gelap

Politik

Putusan Bawaslu EH Tidak Penuhi Syarat DCT Belum Dijalankan, KPU Tarakan Tunggu Koordinasi KPU Provinsi


					Kantor KPU Kota Tarakan.  Foto : Ist Perbesar

Kantor KPU Kota Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan hingga saat ini belum melaksanakan putusan Sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi calon legislatif (caleg) EH. Putusan yang dibacakan 19 Maret lalu ini masih dalam proses pengajuan koreksi ke Bawaslu RI yang dilakukan kuasa hukum EH.

Baru menjabat sejak Minggu (24/3/24), Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto masih belum bisa memberi tanggapan. Namun, ia katakan pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltara maupun KPU RI terkait putusan Bawaslu tersebut.

“Saat ini saya atas nama pribadi maupun KPU belum bisa bicara banyak. Bisa dikatakan kami masih baru, jadi masih fokus ke penguatan internal di KPU antara komisioner dan jajaran sekretariat,” katanya, dihubungi Rabu (27/3/24).

width"250"

Saat ini pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltara dan KPU RI. Soal putusan Bawaslu ini sebenarnya sudah sempat dibahas bersama, ditambah dengan beberapa permasalahan lain yang sedang dihadapi KPU Tarakan sebelumnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Baca juga : Diputuskan Bawaslu Tidak Memenuhi Syarat, Kuasa Hukum EH Yakin Kasusnya Sengketa Proses Pemilu

Untuk diketahui, pada putusan Bawaslu tersebut memutuskan EH tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU Tarakan. Namun, pada putusan pidananya yang ditangani Gakkumdu diputuskan status laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017.

width"300"

Dokumen persyaratan pencalonan EH, mulai dari surat keterangan dari pengadilan, surat pernyataan, surat keterangan terdaftar memilih dan ijazah dinyatakan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

“Kasus dan permasalahan yang ada, baik yang ditinggalkan komisioner yang lama, kami sebagai Komisioner baru harus berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi. Jabatan kosong beberapa hari kemarin sementara dijabat KPU Provinsi. Pada saat pembacaan putusan sidang Bawaslu Kota Tarakan itu juga yang menangani dan mendengar putusan itu dari KPU Provinsi,” terangnya.

Ia tambahkan, selain koordinasi pihaknya pun menunggu hasil putusan pengajuan koreksi dari Bawaslu RI yang dilakukan pihak EH. Jika Bawaslu RI sudah keluarkan intruksi, maka pihaknya wajib melaksanakan.

Baca juga : Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Tarakan Hentikan Laporan Terhadap Caleg EH

“Tinggal menunggu arahan dari KPU RI, hasil koordinasi dari KPU Provinsi juga. Tapi kalau intruksi sudah dikeluarkan, maka kami wajib melaksanakan,” pungkasnya.

Sedangkan tahapan Pileg dan Pemilihan Presiden pasca rekapitulasi selesai, terus dilakukan. Proses yang sedang berlangsung saat ini, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden yang sedang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

“KPU RI sudah mengintruksikan semua KPU Kabupaten Kota mempersiapkan bukti yang sekiranya bisa mendukung, terutama yang punya lotus perselisihanlah. Sekarang kan proses (PHPU Presiden) itu masih bergulir, sejauh ini masih di Pilpres, kalau Pileg belum,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid saat dihubungi via telepon selulernya belum memberikan bisa memberi konfirmasi.

“Nanti ya, dikabari kalau sudah siap,” katanya, singkat.(**)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pembagian Sapi Qurban Deddy Sitorus Berakhir di KTT

6 Juni 2025 - 18:06

Giliran Bulungan Dapat Hewan Kurban dari Deddy Sitorus

4 Juni 2025 - 18:33

Kemendasmen Apresiasi Kemajuan Luar Biasa Pendidikan di Tana Tidung

4 Juni 2025 - 15:47

Deddy Sitorus Soroti Bahaya Politik Uang karena Merusak Demokrasi

4 Juni 2025 - 12:47

Deddy Sitorus Serahkan Sapi Kurban di Tarakan, Jalin Kebersamaan Menjelang Idul Adha

3 Juni 2025 - 20:20

Deddy Sitorus: Tanah Adalah Kehidupan, Keadilan Agraria Harga Mati

3 Juni 2025 - 19:53

Trending di Nasional