TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat, asisten I bidang Pemerintahan serta OPD terkait, Selasa (16/4/24)
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut terkait lahan Kantor Kelurahan Juata Laut yang diklaim oleh masyarakat. Dari informasi yang disampaikan, lahan yang digunakan oleh kantor lurah tersebut memiliki sertifikat atas nama Musa.
“Kami dari komisi I telah menindaklajuti ke lokasi dan hari ini dilaksanakan RPD untuk mencari tahu persoalan yang terjadi,” kata H Anas Nurdin Ketua Komisi I DPRD Tarakan.

Politisi Golkar ini menjelaskan, dari hasil pertemuan yang digelar hari ini, pemerintah melalui Asisten I bidang pemerintahan mendelagasikan masalah ini ke Lurah Juata Laut untuk menginventarisasi semua bukti kepemilikan terkait Kantor Kelurahan ini.



“Baik bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat maupun pemerintah. Selanjutnya, nanti di awal Mei kami akan kembali membahas masalah ini,” jelasnya.
“Ini masalah pemerintah dan masyarakat semoga kedepan ada titik temu dan masalah ini dapat terselesaikan,” harap Anas.

Sebelumnya, Komisi I telah melakukan kunjungan lapangan pada 1 Maret 2024. Akan tetapi RDP baru dilakukan saat ini sebab ada beberapa kegiatan lain yang juga menjadi skala prioritas.
“Lahan yang digunakan kantor lurah itu sekitar 20 meter X 40 meter. Dari hasil rapat tadi kami meminta kepada seluruh pihak untuk mempersiapkan bukti masing-masing untuk selanjutnya kami bahas,” pungkasnya.(**)