TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan II Tahun 2024 Penyampaian Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltara Tahun Anggaran 2023, Senin (13/5/24).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah ini, dihadiri Wakil Gubernur Yansen TP, dan Sekretaris Daerah Suriansyah, serta Forkopimda dan OPD Provinsi Kaltara. Agendanya, membahas serangkaian rekomendasi dan catatan strategis dari Pansus.
Pada rapat ini, Ketua Pansus Muddain, menyampaikan hasil pembahasan terkait LKPj Gubernur Kaltara Tahun Anggaran 2023. Pansus telah melakukan pemantauan lapangan terkait realisasi program dan kegiatan di beberapa wilayah, namun ada kendala aksesibilitas sehingga menyebabkan beberapa kegiatan tidak dapat dimonitor dengan optimal.

Ia juga menambahkan bahwa pansus ini memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur dan seluruh OPD Teknis Provinsi Kaltara.



“Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian bantuan yang lebih adil, peningkatan serapan anggaran, hingga peningkatan pembangunan di wilayah perbatasan,” katanya dalam sambutan.
Berikut beberapa poin rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan oleh Pansus:

1. Menyempurnakan distribusi bantuan dan hibah serta beasiswa agar lebih adil dan transparan, terutama bagi masyarakat adat dan perbatasan.
2. Meningkatkan serapan anggaran belanja OPD dengan perencanaan yang lebih matang.
3. Memberikan proporsi pembangunan yang lebih merata kepada wilayah perbatasan, dengan dorongan percepatan pembentukan Raperda Pembangunan Wilayah Perbatasan.
4. Menambah anggaran bagi OPD-OPD strategis yang berperan langsung dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
5. Mendorong efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara dengan pembentukan Pansus Pengawasan Perda.
6. Memprioritaskan kegiatan pembangunan yang mendesak, seperti pembangunan SMA Negeri 3 Nunukan.
7. Memulai proses lelang kegiatan proyek di awal tahun untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
8. Menyusun APBD Provinsi Kaltara dengan merujuk pada Visi dan Misi Kepala Daerah serta perencanaan strategis lainnya.
9. Melakukan pergeseran anggaran secara transparan dan konsisten dengan melibatkan DPRD Provinsi Kaltara.
10. Memaksimalkan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk urusan wajib pelayanan dasar.
11. Koordinasi dengan OPD teknis terkait untuk menyusun aturan teknis yang mendukung implementasi Perda Provinsi Kaltara.
12. Menghindari anggaran pada APBD Perubahan untuk pekerjaan besar agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
13. Memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana yang belum menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Setelah penyampaian rekomendasi ini, Sekretaris Dewan Mohammad Pandi, membacakan rancangan keputusan DPRD sebelum dilakukan penandatanganan.
Kemudian Wakil Gubernur Kalitara, Yansen, menanggapi dengan menyambut baik rekomendasi dan catatan yang disampaikan oleh Pansus DPRD. Ia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perangkat daerah saya instruksikan untuk mengimplementasikan rekomendasi DPRD dengan tindakan konkret demi mencapai kinerja yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Rapat Paripurna ini menjadi wadah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pembangunan daerah, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat mengarahkan langkah-langkah ke depan bagi pembangunan Kaltara.
Paripurna ditutup dengan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah dan penandatanganan Surat Keputusan DPRD.
Semua pihak berharap bahwa evaluasi tersebut akan menjadi landasan untuk perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang, sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kaltara.(hms)