TARAKAN – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat untuk membahas dua agenda utama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah di Hotel Tarakan Plaza, Selasa (23/7/24).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kaltara ini, bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RPJP-D Provinsi Kaltara Tahun 2025-2045.
Agenda rapat ini, juga mencakup penyesuaian terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Baca juga : 13 Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Gubernur Kaltara TA 2023



Langkah selanjutnya setelah rapat ini, akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi raperda sebelum dilakukan persetujuan bersama.
Proses tersebut dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

“Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kaltara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah,” katanya.
Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kaltara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms)