• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Putuskan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan

by Redaksi
30 Juli 2024 15:06
in Politik
A A
Bawaslu Putuskan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan

Ilustrasi.

TARAKAN – Bawaslu Kaltara menerbitkan nomor registrasi terkait laporan dugaan ijazah palsu seorang caleg terpilih dari Partai Gerindra Dapil 4 Tarakan Utara.

Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kaltara pada Senin, 29 Juli 2024, laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024 itu diputuskan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga

Vamelia Ibrahim Desak Bappeda Masukkan Menu Literasi di Kamus Pokir DPRD Kaltara

Pastikan Dasar Hukum Relevan, Arming Minta Biro Hukum Perbarui Referensi Raperda SDA

Satu Komando, Ibrahim Ali Persiapkan Pelantikan Serentak DPW dan DPD PAN se-Kaltara

Ibrahim Ali Instruksikan Kader PAN Kaltara Berbagi dan Kawal Kebijakan Prabowo

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah mengatakan, dasar pertimbangan suatu laporan dapat diregister adalah ketika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, yaitu identitas pelapor dan terlapor, serta batas waktu laporan yang merupakan syarat formil, sedangkan syarat materil meliputi uraian peristiwa dugaan pelanggaran, waktu dan tempat peristiwa, serta bukti.

Baca juga : Gerindra Sebut Persoalan Dugaan Ijazah Palsu Sudah Clear di Bawaslu Tarakan 

“Saat ini kita fokus pada dugaan pidana pemilu, karena berdasarkan laporan pelapor, yang dilaporkan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu,” terang Fadliansyah saat dikonfirmasi katanalar.com via Whaatsapp, Senin (29/7/24).

Kata Fadliansyah, apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran etik, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka akan diproses sesuai dengan kententuan yang berlaku.

“Setelah diregister sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka langkah selanjutnya dilakukan pembahasan di sentra gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam rangka menyusun langkah-langkah tindak lanjut penanganan perkara setelah laporan diregister,” jelasnya.

Selain itu, dalam rapat sentra gakumdu tersebut akan menentukan pihak-pihak mana yang akan diundang untuk klarifikasi.

Baca juga : Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu 

Terkait kabar bahwa perkara tersebut pernah dilaporkan sebelumnya, Fadliansyah menegaskan berdasarkan data yang pihaknya miliki tidak ditemukan laporan atas dugaan pelanggaran dan terlapor yang sama.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada laporan atau temuan yang sudah diregister atas nama terlapor dengan dugaan pelanggaran yang sama,” tuturnya.

“Saat ini proses penanganan masih di Bawaslu Provinsi, dalam waktu 7 hari + 7 hari setelah laporan diregister. Setelah itu hasil pemeriksaan dan pembahasan dari tim sentra Gakkumdu di pleno kan di Bawaslu Kaltara apakah terhadap laporan tersebut layak untuk naik ketingkat sidik atau tidak, jika hasil pleno menilai laporan tersebut layak, maka laporan diteruskan ke kepolisian dalam hal ini Polda Kaltara, selanjutnya proses penanganannya berada di kepolisian, jika bukti dinilai cukup maka dilanjutkan ke jaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” pungkasnya.(**)

Tags: BawasluCalegDPRD Kota TarakanHeadlineIjazah Palsu

Berita Lainnya

Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Vamelia Ibrahim Desak Bappeda Masukkan Menu Literasi di Kamus Pokir DPRD Kaltara

12 Maret 2026 14:37
Pastikan Dasar Hukum Relevan, Arming Minta Biro Hukum Perbarui Referensi Raperda SDA
Parlemen

Pastikan Dasar Hukum Relevan, Arming Minta Biro Hukum Perbarui Referensi Raperda SDA

12 Maret 2026 14:21
Satu Komando, Ibrahim Ali Persiapkan Pelantikan Serentak DPW dan DPD PAN se-Kaltara
Politik

Satu Komando, Ibrahim Ali Persiapkan Pelantikan Serentak DPW dan DPD PAN se-Kaltara

10 Maret 2026 20:18
Ibrahim Ali Instruksikan Kader PAN Kaltara Berbagi dan Kawal Kebijakan Prabowo
Politik

Ibrahim Ali Instruksikan Kader PAN Kaltara Berbagi dan Kawal Kebijakan Prabowo

10 Maret 2026 19:30
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Soroti Budaya Scroll Gadget, Syamsuddin Arfah Ajak Warga Kembali ke Buku

10 Maret 2026 15:23
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Raperda Perbukuan dan Literasi, Targetkan Penguatan Anggaran Eksplisit

10 Maret 2026 14:55
Next Post
Kaltara Kembali Peroleh Penghargaan di Bapanas Award

Kaltara Kembali Peroleh Penghargaan di Bapanas Award

Gelar Rapat Mitra, Komisi II dengan OPD Bahas KUA PPAS Perubahan

Pemprov Lakukan Evaluasi SAKIP Bersama KemenPAN-RB

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek, Kapolres Tarakan Tekanan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Efek Jera, Yancong Minta Pertamina Sanksi Tegas Penyalur BBM Nakal di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Korban Tenggelam di Sungai Kayan Desa Long Bia Ditemukan Meninggal

12 Maret 2026 22:36

Mudik Lebaran 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Perkuat Respons Cepat

12 Maret 2026 22:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP