• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Putuskan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan

by Redaksi
30/07/2024
in Politik
A A
Bawaslu Putuskan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan

Ilustrasi.

TARAKAN – Bawaslu Kaltara menerbitkan nomor registrasi terkait laporan dugaan ijazah palsu seorang caleg terpilih dari Partai Gerindra Dapil 4 Tarakan Utara.

Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kaltara pada Senin, 29 Juli 2024, laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024 itu diputuskan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga

Vamelia: Kewenangan Pendidikan Provinsi Masih Terbatas di Jenjang SMA

Jambore Ceria, Tana Tidung Pilot Project Tingkat Nasional

DPRD Tarakan Dorong Legalitas ASK, Komunitas Driver Maxim Siapkan Wadah Koperasi

DPRD Kaltara Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah mengatakan, dasar pertimbangan suatu laporan dapat diregister adalah ketika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, yaitu identitas pelapor dan terlapor, serta batas waktu laporan yang merupakan syarat formil, sedangkan syarat materil meliputi uraian peristiwa dugaan pelanggaran, waktu dan tempat peristiwa, serta bukti.

Baca juga : Gerindra Sebut Persoalan Dugaan Ijazah Palsu Sudah Clear di Bawaslu Tarakan 

“Saat ini kita fokus pada dugaan pidana pemilu, karena berdasarkan laporan pelapor, yang dilaporkan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu,” terang Fadliansyah saat dikonfirmasi katanalar.com via Whaatsapp, Senin (29/7/24).

Kata Fadliansyah, apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran etik, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka akan diproses sesuai dengan kententuan yang berlaku.

“Setelah diregister sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka langkah selanjutnya dilakukan pembahasan di sentra gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam rangka menyusun langkah-langkah tindak lanjut penanganan perkara setelah laporan diregister,” jelasnya.

Selain itu, dalam rapat sentra gakumdu tersebut akan menentukan pihak-pihak mana yang akan diundang untuk klarifikasi.

Baca juga : Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu 

Terkait kabar bahwa perkara tersebut pernah dilaporkan sebelumnya, Fadliansyah menegaskan berdasarkan data yang pihaknya miliki tidak ditemukan laporan atas dugaan pelanggaran dan terlapor yang sama.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada laporan atau temuan yang sudah diregister atas nama terlapor dengan dugaan pelanggaran yang sama,” tuturnya.

“Saat ini proses penanganan masih di Bawaslu Provinsi, dalam waktu 7 hari + 7 hari setelah laporan diregister. Setelah itu hasil pemeriksaan dan pembahasan dari tim sentra Gakkumdu di pleno kan di Bawaslu Kaltara apakah terhadap laporan tersebut layak untuk naik ketingkat sidik atau tidak, jika hasil pleno menilai laporan tersebut layak, maka laporan diteruskan ke kepolisian dalam hal ini Polda Kaltara, selanjutnya proses penanganannya berada di kepolisian, jika bukti dinilai cukup maka dilanjutkan ke jaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” pungkasnya.(**)

Tags: BawasluCalegDPRD Kota TarakanHeadlineIjazah Palsu

Berita Lainnya

Parlemen

Vamelia: Kewenangan Pendidikan Provinsi Masih Terbatas di Jenjang SMA

10 September 2026 21:01
Parlemen

Jambore Ceria, Tana Tidung Pilot Project Tingkat Nasional

10 September 2026 19:01
DPRD Tarakan Dorong Legalitas ASK, Komunitas Driver Maxim Siapkan Wadah Koperasi
Parlemen

DPRD Tarakan Dorong Legalitas ASK, Komunitas Driver Maxim Siapkan Wadah Koperasi

10 September 2026 12:25
DPRD Kaltara Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Parlemen

DPRD Kaltara Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

9 September 2026 11:14
DPRD Minta Tiga Aplikator Ojol Buka Kantor Cabang di Tarakan
Parlemen

DPRD Minta Tiga Aplikator Ojol Buka Kantor Cabang di Tarakan

9 September 2026 10:22
Coktas, Langkah Masif Bawaslu Tarakan Kawal Data Pemilih dan Berantas Hoaks
Politik

Coktas, Langkah Masif Bawaslu Tarakan Kawal Data Pemilih dan Berantas Hoaks

9 September 2026 10:13
Next Post
Kaltara Kembali Peroleh Penghargaan di Bapanas Award

Kaltara Kembali Peroleh Penghargaan di Bapanas Award

Gelar Rapat Mitra, Komisi II dengan OPD Bahas KUA PPAS Perubahan

Pemprov Lakukan Evaluasi SAKIP Bersama KemenPAN-RB

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus Kriminal Periode Juli – Agustus, Kapolresta Tegaskan Ancaman Penadah Barang Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan S2 Dijaring untuk Penuhi Kebutuhan Dosen IAIN Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dilema Deforestasi dan Sawit di Kaltara, Tim Riset UBT Dorong Keselarasan Penegakan Hukum dan Ekonomis

Dilema Deforestasi dan Sawit di Kaltara, Tim Riset UBT Dorong Keselarasan Penegakan Hukum dan Ekonomis

11 September 2026 12:31
Menjaga Akurasi Data, Mengakselerasi Ekonomi Kaltara

Menjaga Akurasi Data, Mengakselerasi Ekonomi Kaltara

11 September 2026 12:03
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP