Menu

Mode Gelap

Politik · 30 Jul 2024

Sebelum Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN


					Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Ist Perbesar

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Ist

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan hingga saat ini masih menunggu surat maupun intruksi dari KPU RI terkait penetapan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tarakan terpilih.

Sembari menunggu, masing-masing Partai Politik (Parpol) diminta untuk menekankan Caleg potensial terpilihnya agar melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kota Tarakan, Asriadi mengatakan idealnya penyerahan LHKPN setelah penetapan calon terpilih. Namun, karena Tarakan ada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka jadwalnya menjadi tertunda. Proses PSU dilaksanakan terlebih dahulu, penetapan caleg terpilih dilakukan setelah ada intruksi dari KPU RI.

width"400"
width"400"
width"400"

Baca juga : Tanggapan KPU Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu 

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Karena ada PSU (jadi tertunda), kalau ada Caleg Potensial Terpilih yang mau menyerahkan LHKPN, kami akan menerima, dengan catatan belum diserahkan tanda terimanya oleh KPU,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Nantinya, surat tanda terima akan diserahkan oleh KPU secara kolektif pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg Terpilih.

width"400"
width"400"

Ia jelaskan, seharusnya jika merujuk aturan yang sudah ada maka LHKPN harus diserahkan maksimal 21 hari setelah penetapan caleg terpilih. Kasus Tarakan yang melaksanakan PSU, menjadi pengecualian sampai penetapan caleg terpilih.

width"200"
width"300"

Baca juga : Serahkan B1-KWK ke dr. Khairul, Ini Harapan PDIP Soal Wakil 

width"400"
width"400"

“Saat penetapan caleg terpilih, harus sudah kumpul semua. Konsekuensinya kalau tidak diserahkan LHKPN-nya ya tidak dilantik,” tegasnya.

width"400"
width"400"

Berdasarkan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Tarakan saat ini, 12 Agustus 2024 kemungkinan di tanggal tersebut sudah dilakukan penetapan caleg terpilih.

width"400"
width"400"

“Itu kalau berdasarkan berakhirnya masa jabatan. Jadi, Anggota DPRD Kota Tarakan yang sudah habis masa jabatannya diberhentikan dan dilantik yang baru. Tapi, untuk domain tempat dan rangkaian acaranya bisa ke Sekretariat Dewan, kami hanya mengusulkan saja,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Kaltara dan Pemprov Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

20 Agustus 2025 - 17:50

Ngadu ke DPRD, Honorer R4 Pemkot Tarakan Berharap Diangkat PPPK Paruh Waktu

20 Agustus 2025 - 13:43

Hasan Basri Kembali Jabat Ketua PURT DPD RI

20 Agustus 2025 - 10:54

Truk BBM Diizinkan Masuk Pelabuhan Tengkayu I, DPRD Kaltara Dorong Solusi Jangka Panjang 

20 Agustus 2025 - 10:13

DKPP Tegaskan Bawaslu Tarakan Profesional, Kasus Politik Uang Tak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025 - 19:39

DPRD Tarakan Ketok Palu APBD Perubahan 2025, Nilainya Rp 1,214 Triliun

19 Agustus 2025 - 17:50

Trending di Parlemen