Menu

Mode Gelap

Politik

Sebelum Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN


					Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Ist Perbesar

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Ist

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan hingga saat ini masih menunggu surat maupun intruksi dari KPU RI terkait penetapan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tarakan terpilih.

Sembari menunggu, masing-masing Partai Politik (Parpol) diminta untuk menekankan Caleg potensial terpilihnya agar melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kota Tarakan, Asriadi mengatakan idealnya penyerahan LHKPN setelah penetapan calon terpilih. Namun, karena Tarakan ada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka jadwalnya menjadi tertunda. Proses PSU dilaksanakan terlebih dahulu, penetapan caleg terpilih dilakukan setelah ada intruksi dari KPU RI.

width"250"

Baca juga : Tanggapan KPU Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu 

width"400"
width"450"
width"400"

“Karena ada PSU (jadi tertunda), kalau ada Caleg Potensial Terpilih yang mau menyerahkan LHKPN, kami akan menerima, dengan catatan belum diserahkan tanda terimanya oleh KPU,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

Nantinya, surat tanda terima akan diserahkan oleh KPU secara kolektif pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg Terpilih.

width"300"

Ia jelaskan, seharusnya jika merujuk aturan yang sudah ada maka LHKPN harus diserahkan maksimal 21 hari setelah penetapan caleg terpilih. Kasus Tarakan yang melaksanakan PSU, menjadi pengecualian sampai penetapan caleg terpilih.

Baca juga : Serahkan B1-KWK ke dr. Khairul, Ini Harapan PDIP Soal Wakil 

“Saat penetapan caleg terpilih, harus sudah kumpul semua. Konsekuensinya kalau tidak diserahkan LHKPN-nya ya tidak dilantik,” tegasnya.

Berdasarkan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Tarakan saat ini, 12 Agustus 2024 kemungkinan di tanggal tersebut sudah dilakukan penetapan caleg terpilih.

“Itu kalau berdasarkan berakhirnya masa jabatan. Jadi, Anggota DPRD Kota Tarakan yang sudah habis masa jabatannya diberhentikan dan dilantik yang baru. Tapi, untuk domain tempat dan rangkaian acaranya bisa ke Sekretariat Dewan, kami hanya mengusulkan saja,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik