TARAKAN – Polemik terkait tidak terlaksananya pengambilan sumpah/janji anggota dewan tahun 2024-2029, belum mendapatkan kepastian. Seharusnya, pelantikan digelar pada tanggal 12 Agustus 2024.
Belum ada kejelasan waktu pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan Tahun 2019-2024, berdasarkan surat Pemerintah Daerah Kota Tarakan Nomor : 100.1.4.2/478/PEM yang ditandatangani oleh Pejabat Walikota Tarakan, Perihal : Penyampaian Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024.
Terbitnya SK Gubernur Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan 2019-2024, memastikan seluruh kegiatan anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019-2024 yang mengatasnamakan lembaga DPRD Kota Tarakan atau kegiatan yang berhubungan dengan lembaga DPRD bisa menimbulkan dampak hukum. Begitu juga pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kota Tarakan akan menjadi pelanggaran hukum.
“Alhamdulillah, yang ditunggu anggota dewan 2019-2024 telah diterima dengan baik, senang hati walaupun prosesi kenegaraan sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan jenjangnya masing-masing. Bahkan saya berharap Surat Keputusan Gubernur Provinisi Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.374/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, final dan mengikat secara hukum, sehingga semua memiliki kepastian hukum dan dijadikan landasan yang mengikat semua pihak untuk mengambil setiap tindakan yang berdampak hukum dikemudian hari,” ujar Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024, Idoeliansyah Sabran kepada media, Selasa (13/8/24).
Baca juga : Gubernur Kaltara Terbitkan SK Pemberhentian, DPRD Tarakan Terjadi KekosonganÂ
Penerbitan SK Gubernur Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan 2019-2024, menimbulkan polemik baru dan mengancam cacat hukum pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan 2024-2029, sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah dan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 156 : “Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam Rapat Paripura DPRD Kabupaten/Kota.â€
Pada pasal ini dijelas tentang prosesi pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan melalui Rapat Paripurna. Rapat Paripurna di Lembaga DPRD Kota Tarakan tidak serta merta berlangsung tanpa pimpinan rapat paripurna yang memimpin prosesi Rapat Paripurna.
Ketentuan tentang pimpinan rapat paripurna diatur dalam Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 28
Ayat (3) Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam RAPAT PARIPURNA yang dipandu oleh:
a. ketua pengadilan tinggi bagi anggota DPRD provinsi; dan
b. ketua pengadilan negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Ayat (6) Rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir.
Baca juga : Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap BeraktifitasÂ
Ketentuan PP 12 Tahun 2018 Pasal 28 ayat (3), menegaskan kembali tentang keberadaan pelaksanaan Rapat Paripurna dalam prosesi pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Pasal 28 ayat (6) memberikan ketentuan tentang Pimpinan Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau Anggota DPRD yang paling tua atau paling muda periode sebelumnya.
Ketentuan lain tentang Pimpinan Rapat Paripurna dijelaskan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/3434/SJ Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Sedangkan Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan Tahun 2024-2029, point 1.b. 5) Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir.
“Berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan tentang pengucapan sumpah/janji anggota DPRD harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD atau anggota DPRD sebelumnya, dimana status anggota DPRD sebelumnya masih menjabat sebagai Pimpinan atau anggota DPRD. Jika sejak tanggal 12 Agustus 2024 sebagaimana SK Gubernur Provinsi memberhentikan anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka prosesi pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Tarakan cacat hukum, karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam norma hukum peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(**)













Discussion about this post