• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

16 Agustus, KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Tarakan

by Redaksi
14 Agustus 2024 12:16
in Politik
A A
16 Agustus, KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Tarakan

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Ist

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan surat perintah kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat dengan Nomor : 1592/PL.O 1.9-SD/05/2024, ditandatangani langsung KPU RI, Mocharomad Afifuddin, per tanggal 13 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, menyebutkan surat ini terbit setelah sebelumnya KPU mengeluarkan surat Nomor 1451/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Penjelasan Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih.

Baca Juga

Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas

Serap Aspirasi di Tarakan, Jufri Budiman Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

Jufri Budiman: Sinergi Media Satu Borneo Buka Jalan UMKM Kaltara Tembus Pasar Sabah

DPRD Tarakan Pasang Badan Tolak Merger SMPN 13 dan SMPN 14

Selain itu, juga berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3604/AP.03.03/08/2024 tanggal 11 Agustus 2024 terkait Informasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Tahun 2024 Pasca Putusan MK.

Baca juga : Begini Alur Terbitnya SK Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024

Dalam surat KPU tersebut menyebutkan berdasarkan surat MK tersebut, turut melampirkan daftar daerah pemilihan yang saat ini teregistrasi di MK sebagai permohonan PHPU Pasca Putusan dan tercatat dalam e-BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi Elektronik) MK.

“Yaitu Daerah Pemilihan Banten II Pemilu Anggota DPR RI, Riau 3 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Riau, OKI Jakarta 2 Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Papua 3 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, Bengkulu Tengah 3 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lahat 4 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Kota Bogor 3 Pemilu Anggota DPRD Kota Bogor, Gorontalo 2 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo,” demikian bunyi dalam surat dari KPU RI tersebut.

Perintah KPU RI selanjutnya, bagi KPU Provinsi maupun KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah pemilihan yang masih terdapat permohonan PHPU bisa melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD secara serentak.

Baca juga : ORI Kaltara : Kekosongan DPRD Berdampak pada Pelayanan Publik 

KPU RI juga menetapkan waktu 3 hari setelah surat ini diterbitkan dan segera melaporkan hasilnya kepada KPU pada kesempatan pertama. Kemudian, pelaksanaan penetapan kursi dan calon terpilih sebagaimana tersebut juga harus memedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi saat dihubungi pagi tadi membenarkan terbitnya surat perintah dari KPU RI terkait pelaksanaan Pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029.

“Sudah tadi malam. (Pleno penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih) Ini lagi dipersiapkan, Insya Allah tanggal 16 Agustus penetapan dan untuk tempatnya masih dicari,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Tarakan, Hamsyah juga saat dikonfirmasi sudah mengetahui adanya surat perintah dari KPU RI tersebut.

“Insya Allah bentar lagi pleno, karena sudah ada surat dari KPU Pusat,” tuturnya.(**)

Tags: AsriadiCaleg TerpilihDPRD Kota TarakanHamsyahHeadlineKPU Kota TarakanSetwan

Berita Lainnya

Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas
Parlemen

Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas

12 Mei 2026 14:44
Parlemen

Serap Aspirasi di Tarakan, Jufri Budiman Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

12 Mei 2026 08:59
Jufri Budiman: Sinergi Media Satu Borneo Buka Jalan UMKM Kaltara Tembus Pasar Sabah
Parlemen

Jufri Budiman: Sinergi Media Satu Borneo Buka Jalan UMKM Kaltara Tembus Pasar Sabah

11 Mei 2026 07:00
DPRD Tarakan Pasang Badan Tolak Merger SMPN 13 dan SMPN 14
Parlemen

DPRD Tarakan Pasang Badan Tolak Merger SMPN 13 dan SMPN 14

9 Mei 2026 19:00
Pansus IV DPRD Kaltara Percepat Finalisasi Raperda Literasi untuk Wadahi Generasi Kreatif
Parlemen

Pansus IV DPRD Kaltara Percepat Finalisasi Raperda Literasi untuk Wadahi Generasi Kreatif

9 Mei 2026 09:46
Pansus III DPRD Kaltara Kebut Finalisasi Aturan Izin Sungai Kayan
Parlemen

Pansus III DPRD Kaltara Kebut Finalisasi Aturan Izin Sungai Kayan

8 Mei 2026 10:04
Next Post

KUPP Sungai Nyamuk Tingkatkan Kompetensi TKBM di Pelabuhan

Pemkot Balikpapan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

Pentingnya Arsip, Bukti Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencemaran Limbah Oli di Sungai, Intake IPA Kampung Bugis Dimatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengunjung RS Pertamedika Enggan Parkir di Dalam? Ini Kata Dishub Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatani Dunia Kampus dan Industri, Jurusan Teknik Elektro UBT Hadirkan Penguji Eksternal dalam Ujian Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Soal Rute Tarakan-Surabaya, Supa’ad Hadianto Temui Kacab Pelni Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kantah Kabupaten Tangerang Luncurkan LARIS MANIS, Layanan Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

12 Mei 2026 21:20
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

12 Mei 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP