TARAKAN – Setelah rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih periode 2024-2029 dilakukan KPU Kota Tarakan, selanjutnya Sekretariat Dewan menjadwalkan pelantikan DPRD terpilih. Sementara tugas KPU untuk Pileg 2024 sudah selesai.
Pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029, dijadwalkan Sekretariat Dewan pada 23 Agustus mendatang. Dari rencana awal pelantikan akan dilakukan di TACC, berpindah ke Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pj Walikota Tarakan dan Biro Pemerintahan Pemrov Kaltara, pelantikan akan dilaksanakan 23 Agustus, seminggu setelah adanya pleno dari KPU Kota Tarakan,” ujar Sekretaris Dewan, Hamsyah, Jumat (16/7/24).

Baca juga : Ditetapkan KPU, Ini Jumlah Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD TarakanÂ
Diakuinya meski pleno penetapan Anggota DPRD terpilih masa jabatan 2024-2029 sudah dilakukan Jumat siang, namun pihaknya tidak bisa menggelar pelantikan dalam waktu dekat.
“Sebenarnya, Pj Walikota maunya pelantikan hari Senin (19/8/2024) nanti. Tetapi kami juga memiliki beberapa pertimbangan sehingga memutuskan tanggal 23 Agustus. Masih ada proses administrasi yang harus disiapkan dalam pelantikan. Salah satunya SK pemberhentian dan pengangkatan dari Gubernur Kaltara,” ungkapnya.
Informasi dari Biro Pemerintahan Pemrov Kaltara, dijanjikan SK akan terbit pada Senin tanggal 19 Agustus 2024. Pelantikan tidak memungkinkan dilakukan pada hari tersebut.
Alasan lainnya, 3 orang caleg terpilih dari Partai Golkar masih ada agenda kegiatan partai yang mengharuskan ke Jakarta untuk Munas pada tanggal 20-21 Agustus.
Baca juga : Senin KPU Serahkan Berita Acara Penetapan Calon Terpilih, Pelantikan Wewenang Pemerintah
“Sehingga kami putuskan waktu yang paling tepat adalah 23 Agustus. Kalau lokasi pelantikan juga ada pergantian dari yang awalnya TACC pindah Ruang Serbaguna Pemkot Tarakan. Karena gedung TACC sudah di booking UT,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan hal lainnya, berkoordinasi dengan lintas OPD. Diantaranya terkait kesediaan waktu yang akan melantik, dari Pengadilan Negeri Tarakan.
“Kementrian Agama juga kami koordinasikan dengan mengirimkan surat resmi,” tandasnya.(**)