TARAKAN – Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Tarakan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, berjalan lancar.
Penetapan yang dilaksanakan di ruang Media Center Kartono Nitisasmito Kantor KPU Kota Tarakan, Jumat (16/8/24), juga dihadiri Bawaslu, perwakilan pengurus partai politik (parpol), Pj Walikota, Dandim 0907/Tarakan, Kasat Intel Polres Tarakan serta stakeholder terkait.
Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Hardianto mengatakan setelah disampaikan tetapkan, tidak ada tanggapan maupun sanggahan dari parpol maupun Bawaslu yang hadir. Tahap berikutnya, pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih.
Baca juga : Ditetapkan KPU, Ini Jumlah Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD TarakanÂ
“Kalau untuk pelantikan kewenangan kepala daerah, jadi untuk kapan mereka mau melaksanakan pelantikan ya itu terserah kepala daerah. Kalau dari KPU Kota Tarakan palingan hanya memberikan dokumen-dokumen pendukung contoh berita acara penetapan, keputusan-keputusan serta tanda terima bukti LHKPN calon terpilih karena itu menjadi salah satu dokumen yang harus disertakan,” katanya kepada awak media.
Dedi menyampaikan dari 30 calon terpilih DPRD Kota Tarakan, semuanya sudah menyerahkan tanda terima bukti LHKPN kepada KPU Kota Tarakan.
“Informasinya dari Kasubag Teknis kami, dari caleg yang terpilih Alhamdulillah sudah menyerahkan semua,” ujarnya.
Baca juga : SK Perubahan Gubernur Tunda Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024Â
Rencana KPU akan menyerahkan berkas berita acara dan dokumen lain kelengkapan prlantikan calon terpilih DPRD Kota Tarakan, pada hari Senin (19/8/24).
Ditegaskannya, bahwa proses pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih sudah terlepas dari KPU.
“Sebenarnya kita menunggu saja. Kalau misalnya pemerintah daerah sudah menetapkan kapan waktunya, maka kami akan segera menyerahkan. Tapi kemungkin Senin kami serahkan berkasnya,” tutupnya.(Mt)