Menu

Mode Gelap

Politik

Perkuat Panwascam, Bawaslu Kaltara Gandeng UGM Tingkatkan Kemampuan Mediator


					Bawaslu Provinsi Kaltara beri bimtek Panwascam terkait penyelesaian sengketa. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Bawaslu Provinsi Kaltara beri bimtek Panwascam terkait penyelesaian sengketa. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilihan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Provinsi kaltara pada pemilihan serentak tahun 2024 di Swissbel Hotel Tarakan, Selasa (20/8/24).

Bimtek gelombang 4 kerjasama Bawaslu Provinsi Kaltara dan Universitas Gajahmada (UGM) ini, memberikan tambahan pengetahuan bagi Panwascam untuk menangani setiap pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif menyampaikan adanya bimtek ini, Panwascam bisa melakukan mediasi dengan baik. Penyelenggaraan pemilihan itu bisa dikatakan sukses, jika konflik yang terjadi tidak membesar dan mampu diselesaikan.

width"250"

“Karena Panwascam ini nanti bersinggungan langsung di bawa terutama  dengan peserta. Makanya penting mediasi ini agar konflik yang terjadi tidak membesar,” katanya, Selasa (20/8/24).

Baca juga : Pendaftaran Pilkada Dilaksanakan 27-29 Agustus, Ini Pesan KPU Tarakan buat Paslon 

Dijelaskannya, pertarungan antar Pasangan Calon (Paslon) banyak sekali pada saat kampanye. Jadi konflik antar peserta ini sangat dimungkinkan, makanya Panwascam harus profesional dalam penanganan pelanggaran jangan tebang pilih.

“Ketika Pilkada itu akan berbeda dengan Pemilu. Dinamika dan dimensinya pasti sangat berbeda, karena ini bersentuhan langsung dengan kita. Kalau Pemilu kemarin masih banyak calon beda dengan Pilkada hanya sedikit, tapi resistensinya sangat tinggi makanya sangat dibutuhkan kemampuan Panwascam untuk melakukan mediasi antar peserta terutama antar pendukungnya,” ujarnya.

Bagaimana menyelesaikan konflik persoalan-persoalan yang muncul sehingga tidak membesar, makanya dibutuhkan profesionalisme Panwascam bisa melakukan mediasi.

“Pada prinsipnya proses adjudikasi itu di akhir. Kami utamakan mediasi. Kalau di kabupaten kota maupun provinsi lebih banyak KPU dengan penyelenggara. Sedangkan di level bawah, biasanya banyak persoalan antar peserta yang terjadi,” ucapnya.

Baca juga : Bawaslu Putuskan Laporan Soal Penggunaan Ijazah Palsu Caleg SS Tidak Terbukti 

Prosesnya tetap harus melalui mediasi terlebih dahulu. Jika di kabupaten kota atau provinsi, saat terjadi sengketa dilakukan mediasi dan jika terkait calon yang dilaporkan memiliki masalah, maka sebelum masuk proses adjudikasi atau peradilan, dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

“Kita maunya, di level kita di bawah lebih kuat dan lebih profesional maupun kemampuan untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.

Pihaknya selalu melakukan supervisi kebawah, dari level provinsi ke kabupaten kota ditekankan permasalahan tidak sampai keatas dan bisa diselesaikan dengan baik.

“Bawaslu melakukan proses pencegahan secara maksimal, baru dilakukan penindakan,” tegasnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rahmawati Komisi VII DPR RI : UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan

30 Mei 2025 - 14:35

Hasan Basri: Jelajahi Tata Kelola Anggaran Parlemen Rumania, Bidik Potensi Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia

27 Mei 2025 - 11:15

Berikan Bansos, Hasan Basri Ajak Kepala Daerah Cari Solusi Atasi Banjir di Kaltara

26 Mei 2025 - 11:30

Percepat Sertifikasi Asrama Putri di Makassar, DPRD dan Dinas Perkim Tarakan Koordinasi ke BPN 

20 Mei 2025 - 19:24

DPRD Kaltara Sampaikan Rekomendasi LKPj dan Bahas RTRW

19 Mei 2025 - 19:14

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Berau

17 Mei 2025 - 21:36

Trending di Daerah