• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Putuskan Laporan Soal Penggunaan Ijazah Paslu Caleg SS Tidak Terbukti

by Redaksi
19/08/2024
in Politik
A A
Bawaslu Putuskan Laporan Soal Penggunaan Ijazah Paslu Caleg SS Tidak Terbukti

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Fadliansyah. Foto : Ist

TARAKAN – Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan pemberitahuan status laporan terkait perkara dugaan ijazah palsu caleg partai Gerindra, Dapil Tarakan Utara, Suryadi Sangkala pada tanggal 16 Agustus 2024.

Dalam surat bernomor: 46/PP.01.01/K.KL/08/2024, Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan sangkaan pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Baca Juga

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Sembakung–KTT

Bawaslu Tarakan Gandeng Bapas, Perketat Pengawasan Syarat Pencalonan Mantan Napi

PDIP Tarakan Jadikan Nobar Peristiwa Kudatuli Momentum Gelorakan Semangat Kemenangan

Distribusi Beasiswa Kaltara Tidak Mencerminkan Asas Keadilan, Komisi IV DPRD Panggil Biro Kesra 

Kendati begitu, perkara itu direkomendasikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran perundang-undangan lain dengan sangkaan pasal 69 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga : Penuhi Panggilan Bawaslu, Suryadi Sangkala Tunjukkan Dokumen Ijazah Asli

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Fadliansyah menjelaskan, perkara itu tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran pidana pemilu pasal 520 undang-undang Pemilu lantaran tidak terbukti terkait dugaan ijazah palsu. Sedangkan rekomendasi ke Polda dilakukan karena mengandung dugaan pelanggaran diluar undang-undang pemilu.

“Secara formil ijasah yg diduga palsu itu tidak terbukti karena badan atau pejabat yg mengeluarkan ijasah tersebut menerangkan bahwa ijasah tersebut asli dan setelah diuji melalui scan barcode dalam SHUN sesuai dengan nama terlapor,” terang Fadliansyah selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi ini.

Fadliansyah menguraikan, perkara tersebut diteruskan untuk ditindaklanjuti ke pihak Polda Kaltara lantaran dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya proses pendaftaran paket A, B, dan C yg tidak obyektif dan tidak akuntabel sebagaimana amanah pasal 74 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) PP no. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Kita juga temukan adanya kriteria kelulusan peserta didik yg tidak sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) permendikbud no.97 tahun 2013,” tambahnya.

Baca juga : Bawaslu RI Beri Perhatian Khusus Pengawasan di Wilayah Perbatasan di Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya diberitakan, Suryadi Sangkala dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam ke Bawaslu Kaltara dan diregister dengan nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00//II/2024. Dalam laporannya, Suryadi Sangkala diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam sebagai caleg.

Dalam laporan tersebut, juga didukung bukti berupa 5 lembar salinan pengumuman KPU Kota Tarakan tentang Calon Tetap DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024.  Kemudian, ada 2 lembar salinan berita acara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Tarakan Utara Pemilu Tahun 2024.

Terakhir, satu lembar salinan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh PKBM Melati II Tarakan atas nama Suryadi Sangkala.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kaltara juga telah memanggil Suryadi Sangkala untuk diperiksa terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut, beberapa waktu lalu. (*)

Tags: Bawaslu Provinsi KaltaraFadliansyahHeadlineIjazah PalsuPileg 2024Suryadi Sangkala

Berita Lainnya

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Sembakung–KTT
Parlemen

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Sembakung–KTT

28 Juli 2026 18:37
Bawaslu Tarakan Gandeng Bapas, Perketat Pengawasan Syarat Pencalonan Mantan Napi
Politik

Bawaslu Tarakan Gandeng Bapas, Perketat Pengawasan Syarat Pencalonan Mantan Napi

28 Juli 2026 11:48
PDIP Tarakan Jadikan Nobar Peristiwa Kudatuli Momentum Gelorakan Semangat Kemenangan
Politik

PDIP Tarakan Jadikan Nobar Peristiwa Kudatuli Momentum Gelorakan Semangat Kemenangan

28 Juli 2026 08:39
Distribusi Beasiswa Kaltara Tidak Mencerminkan Asas Keadilan, Komisi IV DPRD Panggil Biro Kesra 
Parlemen

Distribusi Beasiswa Kaltara Tidak Mencerminkan Asas Keadilan, Komisi IV DPRD Panggil Biro Kesra 

28 Juli 2026 08:09
Memperingati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Tarakan Refleksikan Sejarah Perjuangan Demokrasi
Politik

Memperingati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Tarakan Refleksikan Sejarah Perjuangan Demokrasi

27 Juli 2026 21:27
Datangi KemenPU, Pemprov dan DPRD Kaltara Perjuangkan Akses Jalan Lembudu – Binuang di Perbatasan
Parlemen

Datangi KemenPU, Pemprov dan DPRD Kaltara Perjuangkan Akses Jalan Lembudu – Binuang di Perbatasan

27 Juli 2026 11:43
Next Post
Pilkada Kabupaten Kota di Kaltara, NasDem Banyak Usung Petahana Ini Daftarnya

Pilkada Kabupaten Kota di Kaltara, NasDem Banyak Usung Petahana Ini Daftarnya

Kembali Usung Khairul-Ibnu Saud di Pilkada Tarakan, NasDem Tegaskan Tanpa Mahar

Kembali Usung Khairul-Ibnu Saud di Pilkada Tarakan, NasDem Tegaskan Tanpa Mahar

AJUNG BERAMBANG

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 82 ASN di Tana Tidung, Bupati Tekankan Kinerja dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Komitmen untuk Masyarakat, Pelantikan PKK Karang Anyar Diwarnai Penyaluran Makanan Tambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Forest Programme VI Dukung Penguatan SDM Kehutanan di Kaltara

28 Juli 2026 21:05

Lewat Bimtek PLUP, Pemprov Ajak Pemdes dan Masyarakat Susun Tata Kelola Mangrove Berkelanjutan

28 Juli 2026 21:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP