• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Prof Yahya Menilai Keputusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Baik untuk Demokrasi

by Redaksi
22 Agustus 2024 07:35
in Politik
A A
Prof Yahya Menilai Keputusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Baik untuk Demokrasi

Pakar Hukum Tata Negara dari UBT Prof Yahya Ahmad Zein. Foto : Ist

0
VIEWS

TARAKAN – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan pilkada sebagai langkah revolusioner.

Putusan ini dianggap baik bagi demokrasi lantaran melonggarkan aturan syarat pencalonan yang sebelumnya dinilai sulit untuk mengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga

Darurat HIV/AIDS dan Fenomena LSL di Kaltara, DPRD Desak Penerbitan Pergub dan Penguatan Anggaran

Disdukcapil Tarakan Curhat Krisis Anggaran, DPRD Kaltara Janji Perjuangkan Dukungan Lewat Hibah 

Konsolidasi ke KPU, Bawaslu Tarakan Perkuat Kualitas Demokrasi

Ketua DPRD Kaltara Dorong Implementasi Nyata MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Perlu diketahui, putusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD lewat perolehan suara, usai mengabulkan sebagian gugatan perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Ini salah satu putusan yang cukup revolusioner karena kalau kita lihat dalam pokok permohonannya memang dikabulkan sebagian jadi di putusan perkara nomor 60 ini memang pada prinsipnya memang dikabulkan sebagian cuma melakukan perubahan terhadap 40 ayat 1 undang-undang pilkada,” kata Yahya saat dikonfirmasi, Selasa, (21/8/24).

Kata Yahya, sebelum dilakukan perubahan oleh MK, ketentuan pengusungan di pasal 40 ayat 1 mensyaratkan bahwa, “partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.”

Baca juga : Pendaftaran Pilkada Dilaksanakan 27-29 Agustus, Ini Pesan KPU Tarakan buat Paslon

Menurutnya, putusan MK kali ini terjadi perubahan beberapa hal yang signifikan. Salah satu poin misalnya, “provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

“Jadi ini DPT (daftar pemilih tetap) yang jadi parameter, ini yang saya kira menarik. “Perubahan persentasi ini tentu saja akan membawa pengaruh dalam hal partai politik mencalonkan paslon kepala daerah,” papar Dekan Fakultas Hukum UBT ini.

Menurutnya, dengan adanya perubahan komposisi persentasi ini, kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap, maka tinggal dilihat, misalnya, Kaltara ada di posisi mana jumlah penduduknya dan berapa persen nanti persentasi minimal untuk melakukan pengusungan terhadap calon Gubernur, Bupati atau Walikota.

“Bisa jadi itu memang apa yang terjadi itu ditangkap oleh MK. Karena kalau kita lihat dari apa yang diputuskan ini memang dikabulkan sebagian tapi MK juga memberi norma baru beberapa hal tadi,” ujarnya.

Kendati melonggarkan aturan pencalonan dan membuka ruang kompetisi yang lebih luas, namun menurutnya, hal itu kembali ke partai politik jika ingin mengusung calon atau tidak.

Baca juga : Perkuat Panwascam, Bawaslu Kaltara Gandeng UGM Tingkatkan Kemampuan Mediator 

“Jadi walaupun persentasenya rendah jadi kalau partai politiknya tadi tidak mengusung ya juga tidak bisa. Tapi paling tidak dengan adanya putusan ini kalau selama ini mungkin satu partai itu tidak bisa mengusung tapi dengan turunnya persentasi ini mungkin akan bisa mengusung sendiri atau berkoalisinya tidak terlalu gemuk sehingga yang penting memenuhi persentase sesuai dengan ketentuan itu,” tuturnya.

Yahya melanjutkan, usai putusan ini dibacakan, semua pihak mesti menunggu aturan turunan berupa peraturan KPU (PKPU) yang menyesuaikan peraturan MK ini. Sehingga, semua pihak bisa melihat secara teknis perubahan syarat pencalonan ini akan diimplementasikan di dalam PKPU.

“KPU harus menyiapkan PKPU pencalonan yang akan menjadi acuan dalam proses penerimaan pencalonan. Artinya KPU sebagai penyelenggara itu juga harus bisa menyesuaikan dengan cepat,” katanya.

Menurutnya, putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia, sebab, memberi kesempatan lebih luas bagi para kandidat yang ingin berkompetisi di kontestasi daerah tahun 2024 ini.

Bahkan, Yahya menganggap jika putusan ini bersifat progresif, artinya MK melihat bagaimana perkembangan di daerah terkait sulitnya aturan untuk maju pemilihan Gubernur atau Walikota dan Bupati.

Baca juga : KPU Tarakan Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Jika 1 Palson Mendaftar dengan Catatan 

“MK melihat bahwa saat ini banyak dirisaukan susahnya untuk bisa mencalonkan kepala daerah ini karena persentase di uu pilkada kita yang awalnya memang cukup tinggi itu 20 persen dan 25 persen sehingga dengan menurunkan persentase ini dengan beberapa persyaratan yang disandingkan dengan jumlah DPT saya kira itu kita kasih apresiasi bagaimana MK menjawab beberapa keresahan yang ada di masyarakat khususnya menyangkut sulitnya pencalonan kepala daerah,” pungkasnya.

Adapun bunyi putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yaitu:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca juga : Jelang Pendaftaran, Bawaslu Tarakan Atensi Pengawasan Pemeriksaan Berkas Administrasi Paslon

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Sementara, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;.

Tags: HeadlineMahkamah KonstitusiMKPencalonanpilkadaprof Yahya Ahmad Zein

Berita Lainnya

Darurat HIV/AIDS dan Fenomena LSL di Kaltara, DPRD Desak Penerbitan Pergub dan Penguatan Anggaran
Parlemen

Darurat HIV/AIDS dan Fenomena LSL di Kaltara, DPRD Desak Penerbitan Pergub dan Penguatan Anggaran

29 Januari 2026 15:03
Disdukcapil Tarakan Curhat Krisis Anggaran, DPRD Kaltara Janji Perjuangkan Dukungan Lewat Hibah 
Parlemen

Disdukcapil Tarakan Curhat Krisis Anggaran, DPRD Kaltara Janji Perjuangkan Dukungan Lewat Hibah 

29 Januari 2026 13:39
Konsolidasi ke KPU, Bawaslu Tarakan Perkuat Kualitas Demokrasi
Politik

Konsolidasi ke KPU, Bawaslu Tarakan Perkuat Kualitas Demokrasi

29 Januari 2026 08:19
Ketua DPRD Kaltara Dorong Implementasi Nyata MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Dorong Implementasi Nyata MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

28 Januari 2026 22:48
Nasir Berharap HMI-KOHATI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kaltara
Parlemen

Nasir Berharap HMI-KOHATI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kaltara

28 Januari 2026 22:32
Sapa Camat dan Lurah di Tarakan Timur, DPRD Tarakan Serap Aspirasi Mulai Sarpras Hingga Pegawai
Parlemen

Sapa Camat dan Lurah di Tarakan Timur, DPRD Tarakan Serap Aspirasi Mulai Sarpras Hingga Pegawai

28 Januari 2026 13:40
Next Post
SK Terbit, 30 Anggota DPRD Tarakan Dilantik Besok

SK Terbit, 30 Anggota DPRD Tarakan Dilantik Besok

Serahkan SK B1-KWK, NasDem Tarakan Ingatkan Khairul-Ibnu Tetap Waspadai Kotak Kosong

Serahkan SK B1-KWK, NasDem Tarakan Ingatkan Khairul-Ibnu Tetap Waspadai Kotak Kosong

Penyambutan Ajung Berambang, Perkuat Komitment Bangun Tana Tidung

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian Berhasil Ditangkap, Diduga Masih Ada Predator Lain Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bank Indonesia Perkuat Sinergi Jaga Inflasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

29 Januari 2026 20:55

Otorita IKN Akan Umumkan Pemenang Sayembara Pusat Kebudayaan dan Luncurkan Buku Pembangunan Tahap I

29 Januari 2026 20:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP