Menu

Mode Gelap

Politik · 30 Agu 2024

Hanya 1 Paslon Daftar, KPU Pastikan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Tarakan


					Komisioner KPU bersama Bawaslu Kota Tarakan menunjukan jam penutupan penerimaan pendaftaran bakal paslon  Pilkada. Foto : Ist Perbesar

Komisioner KPU bersama Bawaslu Kota Tarakan menunjukan jam penutupan penerimaan pendaftaran bakal paslon Pilkada. Foto : Ist

TARAKAN – Hingga ditutupnya penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, Pukul 23.59 Wita malam tadi, hanya pasangan Khairul-Ibnu Saud yang baru mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.

Komisioner KPU Kota Tarakan, Asriadi menuturkan setelah melewati proses dan tahapan pendaftaran calon kepala daerah berhitung sejak 27 sampai 29 Agustus, ternyata hanya satu calon, paslon Khairul-Ibnu Saud yang mendaftar di 28 Agustus.

“Pada saat itu juga dilakukan pengecekan berkas yang dibawa dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya tanda terima sudah kami berikan bersama dengan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” ujarnya, Jumat (30/8/24).

width"400"
width"400"
width"400"

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 134 dan 135 disebutkan apabila hanya terdapat satu pasang calon, maka KPU Tarakan dapat melakukan perpanjangan selama 3 hari.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Ada beberapa rincian yang harus dilakukan selama pendaftaran, diantaranya akan dilakukan sosialisasi kepada Parpol dan pengumuman di media sosial dan media massa.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Baca juga : Khairul-Ibnu Saud Resmi Mendaftar ke KPU Tarakan

width"400"
width"400"

“Selanjutnya di tanggal 2 sampai 4 September akan dilakukan pembukaan penerimaan pendaftaran. Tapi di tanggal 30 Agustus sampai 1 September itu juga akan dilakukan sosialisasi dan pengumuman di media sosial dan media massa,” jelasnya.

width"200"
width"300"

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengundang Parpol untuk melakukan sosialisasi penerimaan pendaftaran atau perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Tarakan.

width"400"
width"400"

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 juga menyebutkan ada beberapa skema yang akan dilakukan selama masa perpanjangan masa pendaftaran. Diantaraanya Parpol yang tergabung dalam koalisi yang di Paslon Kepala Daerah yang sudah mendaftar sebelumnya dan masih ada Parpol tersisa yang memenuhi syarat minimal, maka dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkan pilihannya.

width"400"
width"400"

“Dengan ketentuan Parpol koalisi tersebut tidak dapat menarik dukungannya ke dukungan yang lain,” tegasnya.

width"400"
width"400"

Pada point selanjutnya, menyebutkan apabila terdapat Parpol yang belum mendaftarkan pasangan calon karena terkendala syarat dukungan, sementara gabungan Parpol sudah mendaftar pasangan calonnya salah satunya itu dapat menarik dukungannya untuk memberikan dukungan kepada sejumlah Parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

Baca juga : Antisipasi Kesalahan di Pileg, Bawalsu Awasi Pemeriksaan Dokumen Pencalonan Pilkada Tarakan

“Dengan catatan, gangungan Parpol itu yang sudah mendaftarkan bersepakat dulu. Ada surat kesepakatan jika ada satu partai atau lebih mengalihkan dukungannya ke partai yang lain,” tuturnya.

Namun, konsekuensinya yang sudah mendaftarkan paslonnya karena ada perubahan dukungan, maka paslon yang sudah didukung melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan pendaftaran. Sama halnya dengan gabungan parpol yang akan mengusung paslon baru.

“Segala proses pendaftaran di masa perpanjangan berlaku secara mutatis mutandis. Semua perlakuannya sama, prosesnya pun demikian sama,” pungkasnya.

Sementara itu, parpol belum bergabung dalam koalisi mengusung paslon, masih ada beberapa diantaranya Partai Ummat, PKN, PBB dan Garuda. Hanya saja suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024 lalu, jumlahnya tidak memenuhi syarat minimal ditentukan.

Baca juga : Komite III DPD RI-Kemenkes Sepakat Hapus Pasal Tentang Alat Kontrasepsi untuk Remaja 

“Secara hitung-hitungan saya tidak tahu angka pastinya. Cuma memang sejumlah parpol yang belum tergabung di dalam koalisi itu tidak memenuhi syarat minimal jumlah suara 10 persen itu kalau secara kalkulasi,” pungkasnya.

Terkait potensi munculkan paslon lain, diungkapan Asriadi  dengan adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 itu, masih memungkikan. Tetapi itu semua tergantung dari pada parpol dan paslon.

“Itu semua tergantung kepada teman-teman parpol dan paslon dengan beberapa indikator tadi. Misalnya salah satu parpol pendukung bersepakat mengalihkan dukungannya ke paslon baru,” ucapnya.

Perlu diketahui, syarat bisa mengusung paslon di Pilkada Tarakan minimal harus mengumpulkan 12.870 suara atau 10 persen dari suara sah Pemilu 14 Februari 2024. Sedangkan jumlah total suara sah 128.693 suara.(**)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RDP di DPRD Kaltara: Masyarakat Adat Tolak Transmigrasi, Minta Perhatian Pemerintah

26 Agustus 2025 - 13:06

Pemprov Sampaikan Raperda APBD-P 2025 ke DPRD Kaltara

25 Agustus 2025 - 22:24

HUT ke-80 RI, PDRI Tarakan Gelar Lomba Agustusan untuk Eratkan Silaturahmi

25 Agustus 2025 - 16:20

RUU Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Ganti Nama Jadi RUU Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

24 Agustus 2025 - 13:35

PKS Kaltara Komitmen Kuat Layani Masyarakat, Asep Mahmudin: Bukan Sekadar Sorotan, tapi Kerja Nyata

24 Agustus 2025 - 13:20

Diserang Sistematis di Medsos, Deddy Sitorus Melawan 

23 Agustus 2025 - 23:04

Trending di Politik