TARAKAN – Setelah dipastikan hanya satu Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar sebagai Walikota dan Wakil Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang pendaftaran. Sesuai Peraturan KPU (PKPU), tahapan perpanjangan pendaftaran dibuka dari tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi menyampaikan terhitung dari tanggal 27-29 Agustus 2024, ternyata hanya terdapat satu paslon yaitu Khairul-Ibnu Saud yang melakukan pendaftaran di tanggal 28 Agustus 2024.
“Pada saat itu juga dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap. Kemudian diberikan tanda terima oleh KPU Kota Tarakan serta surat pengantar berkaitan dengan tahapan jadwal pemeriksaan kesehatan,” katanya dalam konfrensi pers di ruang Media Center Kartono Nitisasmito Sekretariat KPU Kota Tarakan, Jumat (30/8/24).
Ia menjelaskan di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di dalam pasal 134 dan 135 menyebutkan apabila terdapat satu paslon, maka KPU Kota Tarakan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.
“Perpanjangan penerimaan pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 2 sampai 4 September 2024. Sebelumnya tanggal 30 Agustus sampai 1 September akan dilakukan sosialisasi kepada parpol dan pengumuman di media sosial atau media massa,” ujarnya.
Baca juga : Hanya 1 Paslon Daftar, KPU Pastikan Perpanjang Pendaftaran Pilkada TarakanÂ
Asriadi menerangkan di PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di pasal 135 disebutkan ada beberapa skema. Pertama parpol tergabung di dalam koalisi mendaftar paslonnya dan masih ada tersisa parpol yang memenuhi syarat minimal, dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkannya. Dengan ketentuan di poin (a) disebutkan parpol tergabung di dalam koalisi sudah mendaftarkan paslonnya itu tidak dapat menarik dukugannya ke dukungan yang lain.
Di pasal 135 poin (b), menyebutkan apabila terdapat parpol yang belum mendaftar paslon karena terkendala di syarat dukungan, sementara salah satu parpol yang tergabung di dalam parpol yang sudah mendaftarkan paslonnya itu dapat menarik dukungannya memberikan dukungan kepada sejumlah parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.
“Tapi dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslonya bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain. Tentu konsekuensinya adalah yang sudah mendaftarkan paslonya karena ada perubahan dukungan, maka paslon sudah mendaftar harus mendaftar ulang di masa perpanjangan itu. Begitu pun dengan gabungan parpol yang akan mengusung paslon baru itu,” bebernya
Bagaimana ketentuan dengan proses pendaftaran, dibeberkannya segala bentuk proses penerimaan pendaftaran di masa penjangan itu berlaku sama seperti di pendaftaran pertama.
Baca juga : Khairul-Ibnu Saud Resmi Mendaftar ke KPU TarakanÂ
“Kalau kita lihat berkas paslon itu, memang masih ada beberapa parpol yang belum tergabung di dalam koalisi ada Partai Ummat, PKN, PBB, Garuda. Hanya saja secara hitung-hitungan saya tidak tahu angka pastinya, cuma memang sejumlah parpol yang belum tergabung di dalam koalisi itu tidak memenuhi syarat minimal jumlah suara 10 persen itu kalau secara kalkulasi,” pungkasnya.
Terkait potensi munculkan paslon lain, diungkapan Asriadi dengan adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 itu, masih memungkikan. Tetapi itu semua tergantung dari pada parpol dan paslon.
“Itu semua tergantung kepada teman-teman parpol dan paslon dengan beberapa indikator tadi. Misalnya salah satu parpol pendukung bersepakat mengalihkan dukungannya ke paslon baru,” ucapnya.
Perlu diketahui, syarat bisa mengusung paslon di Pilkada Tarakan minimal harus mengumpulkan 12.870 suara Atau 10 persen dari suara sah Pemilu 14 Februari 2024. Jumlah suara sah keseluruhan, 128.693 suara.(**)
Discussion about this post