Menu

Mode Gelap

Daerah

Hasil Tes Kesehatan Jadi Tolak Ukur Penetapan Paslon Pilkada Kaltara


					Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza bersama Ketua Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan serta Kepala BNNP Perbesar

Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza bersama Ketua Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan serta Kepala BNNP

TARAKAN – Memasuki hari kedua pemeriksaan kesehatan (rikkes) seluruh pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota se-Kaltara di RSUD dr. H Jusuf SK sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, berjalan lancar dilakukan dengan Tim Pemeriksa dari dokter spesialis yang ditunjuk.

Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza menuturkan Tim Dokter Pemeriksa bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kaltara.

Selanjutnya, semua bakal calon kepala daerah (Bacakada) maupun dokter yang masuk dalam Tim Pemeriksa wajib menandatangani surat pernyataan tidak terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol). Bukan bagian dari dokter spesialis pejabat daerah maupun kepala daerah yang menjabat saat ini. Tim dokter juga harus mentaati kode etik yang sudah ditetapkan.

width"250"

“Selanjutnya pemeriksaan dilakukan terjadwal. Ada 12 bakal pasangan calon, 3 dari Pilgub Kaltara, 3 dari Nunukan, 1 dari Tarakan, 1 dari Malinau, 2 dari Tana Tidung dan 2 dari Bulungan. Semuanya sudah hadir dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

width"400"
width"450"
width"400"

Baca Juga :KPU Kaltara Tegaskan Parpol Koalisi Usung Paslon Tidak Bisa Tarik Dukungan

Pemeriksaan di hari kedua ini, selain fisik juga dilakukan pemeriksaan lainnya. Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) KPU, ada 20 metode pemeriksaan. 18 diantaranya merupakan pemeriksaan jasmani dan rohani, kemudian 2 metode lagi pemeriksaan narkoba yang dilakukan BNNP Kaltara.

width"300"

Selanjutnya, pada 2 September nanti KPU Kaltara akan menerima hasilnya apapun dari Tim Pemeriksa Rumah Sakit dan akan menjadi standar untuk menentukan bakal pasangan calon sudah memenuhi persyaratan jasmani rohani atau tidak.

Baca Juga :Awasi Ketat Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Ini Evaluasi Bawaslu Kaltara untuk RSUD dr. Jusuf SK

“Jadi, hasil pemeriksaan ini menjadi tolak ukur kelolosan atau tidaknya bakal calon mengikuti tahap berikutnya. Semua kewenangan Tim Pemeriksa, dokter spesialis yang sudah tersertifikasi dan terverifikasi juknis KPU,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Refinaldi SpOG mengatakan pemeriksaan di satu poli diberikan waktu sekitar 30 menit, dengan 11 poli berarti ada sekitar 330 menit atau 5 jam lebih.

Ada 11 poli spesialistik yang akan dilibatkan. Semua proses pemeriksaan ini dilakukan di lantai 1 dan lantai 3 RSUD dr. H Jusuf SK. Khusus di lantai 3 untuk pemeriksaan psikologi dan psikiater.

“Kami dari Tim Kesehatan, perlu menyampaikan tata tertib pada pemeriksaan kali ini. Masing-masing peserta dibolehkan didampingi oleh satu orang pendamping, pada saat peniaian atau pemeriksaan kesehatan. Tapi, tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang pemeriksaan kesehatan. Jadi pendamping tunggu diluar, kalau sudah selesai boleh mendampingi lagi,” ujarnya.

Di dalam ruangan, hanya diizinkan para calon dan dokter yang akan memeriksa. Sedangkan bagi pendamping, dari pihak KPU, Bawaslu maupun pihak keamanan harus menggunakan id card atau kartu pengenal yang sudah dipersiapkan panitia. Namun, semua pihak tidak diperkenankan melakukan dokumentasi dalam bentuk apapun di ruang pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan RSUD dr. H Jusuf SK akan diserahkan ke KPU masing-masing. Baik KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hasil yang kami lakukan itu bersifat final dan tidak ada pemeriksaan pembanding dari hasil pemeriksaan itu,” tegasnya.

Baca Juga :3 Bakal Pasangan Cagub dan Cawagub Kaltara Jalani 20 Metode Pemeriksaan Kesehatan

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Tatar Nugroho mengatakan pihaknya mendapatkan tugas untuk proses rikkes terhadap penggunaan narkotika, menggunakan metode rapid tes. Pemeriksaan dilakukan dengan urine pasangan bakal calon.

Ia tambahkan, sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf F Undang undang No. 10 Tahun 2016 yang menegaskan setiap pasangan bakal calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, salah satunya bebas dari penggunaan narkotika dan psikotropika.

“Tim kami terdiri dari 12 orang yang terdiri dari dokter, psikolog dan tenaga medis lainnya. Sudah bertugas kemarin dan untuk hasilnya kami serahkan berupa laporan rikkes terhadap penggunaan narkotika,” tuturnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Operasi SAR Hari Kedua, Korban Kecelakaan Kapal Tersambar Petir Ditemukan

24 Juni 2025 - 08:06

Kapolda Kaltara Peduli, Bantuan Lampu Tenaga Surya untuk Warga SP 6B

24 Juni 2025 - 07:15

Pasca Banjir 19 Juni, DPU Balikpapan Bersihkan Gorong-gorong dan Bozem

24 Juni 2025 - 06:43

PHSS Sampaikan Pentingnya Perlindungan Obvitnas demi Ketahanan Energi

23 Juni 2025 - 23:47

Waduk Sepinggan Raya Dibersihkan, Bau Menyengat Mulai Berkurang

23 Juni 2025 - 21:16

Hahal Bihalal Bubuhan Banjar, Gubernur Serukan Semangat Kebersamaan

23 Juni 2025 - 20:28

Trending di Daerah