Menu

Mode Gelap

Politik

Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Bawaslu Tarakan Butuh 319 Orang


					Pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS. Foto : Ist Perbesar

Pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan membuka Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada tanggal 27 November mendatang. Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 319 orang.

Pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan Pengawas TPS, dibuka mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024.

“Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengambil formulir di Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tarakan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto.

width"250"

Hingga tanggal 16 September 2024, jumlah pendaftar sebanyak 81 orang tersebar di masing-masing kecamatan. Rincian pendaftar di Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 17 orang dari jumlah kebutuhan, Tarakan Timur sebanyak 23 dari jumlah kebutuhan, Tarakan Tengah sebanyak 36 orang dari jumlah kebutuhan, dan Tarakan Utara sebanyak 5 dari jumlah kebutuhan.

Baca juga : Berkas Persyaratan Tiga Paslon Pilkada Kaltara Dinyatakan Memenuhi Syarat, Silahkan Masyarakat Beri Tanggapan 

Pengawas TPS ini nantinya akan bertugas dimasing-masing TPS dengan masa kerja selama 30 hari. Tidak hanya bertugas pada hari pencoblosan saja, namun akan bertugas sejak 23 hari sebelum pencoblosan hingga 7 hari pasca pencoblosan.

Pengawas TPS menjadi ujung tombak dalam pengawasan dilapangan khususnya sebelum hingga setelah pencoblosan, sehingga dibutuhkan orang yang memiliki komitmen tinggi untuk mensukseskan Pilkada serentak di Bumi Paguntaka.

“Mereka (PTPS,red) juga melakukan tugas pengawasan pendistribusian hingga pengiriman logistik Pilkada hingga tiba di TPS. Juga, dapat memberikan pemahaman politik sampai himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk memastikan tahapan berjalan dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain menyampaikan temuan dugaan pelanggaran Pilkada, Pengawas TPS juga bisa menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada serentak, untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengawas Kecamatan secara berjenjang.(**)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rahmawati Komisi VII DPR RI : UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan

30 Mei 2025 - 14:35

Hasan Basri: Jelajahi Tata Kelola Anggaran Parlemen Rumania, Bidik Potensi Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia

27 Mei 2025 - 11:15

Berikan Bansos, Hasan Basri Ajak Kepala Daerah Cari Solusi Atasi Banjir di Kaltara

26 Mei 2025 - 11:30

Percepat Sertifikasi Asrama Putri di Makassar, DPRD dan Dinas Perkim Tarakan Koordinasi ke BPN 

20 Mei 2025 - 19:24

DPRD Kaltara Sampaikan Rekomendasi LKPj dan Bahas RTRW

19 Mei 2025 - 19:14

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Berau

17 Mei 2025 - 21:36

Trending di Daerah