TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib DPRD menggelar rapat kerja di Hotel Tarakan Plaza pada, Kamis (19/9/24).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pokja, H. Hamka M, S.I.P., dan dihadiri oleh beberapa anggota Pokja lainnya seperti Yancong, S.Pi., Muddain, ST., Achmad Djufrie, S.E., MM., Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., Adi Nata Kusuma, dan Hendri Tuwi, S.E., M.Si., serta staf Sekretariat DPRD.
Agenda rapat ini, adalah pembahasan terkait penyusunan dan penyesuaian Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kaltara untuk periode 2024-2029. Tata tertib, nantinya berfungsi sebagai pedoman internal bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca juga : Panja DPRD Kaltara Susun Peraturan Tata Beracara, Ini Isi Drafnya
“Dalam rapat ini, kami Pokja DPRD Kaltara membahas pasal per pasal yang berkaitan dengan substansi tugas, wewenang, serta fungsi DPRD. Revisi dan penyesuaian ini dianggap penting untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku dapat menunjang kinerja DPRD ke depannya,” kata Hamka.
Sementara itu, pertemuan ini merupakan salah satu langkah awal dalam penyusunan Program Kerja Pokja DPRD Kaltara untuk memastikan tata kelola kelembagaan yang lebih baik selama masa jabatan 2024-2029.(hms)