TARAKAN – DPRD Kota Tarakan sudah menerima pengajuan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota (Pemkot), Jumat (1/1/24). Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dari hari Minggu (3/11/24) besok.
Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyampaikan DPRD telah menyusun jadwal untuk melakukan pembahasan ditingkat Komisi dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami sudah menjadwalkan di Bamus (Badan Musyawarah) untuk melakukan pembahasan itu, mulai dari tanggal 3-9 November,” katanya, Sabtu (2/11/24).

Baca juga : KUA-PPAS TA 2025Â Pemkot Tarakan Fokus Infrastruktur Jalan dan Penanganan Banjir



Setelah selesai pembahasan ditingkat Komisi, dijelaskan Yunus akan dilanjutkan di Badan Anggaran (Banggar).
“Kalau sudah sepakat nilainya, baru kita paripurna. Baru setelah itu, pengajuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD murni 2025,” ujar politisi Gerindra.

Untuk APBD 2025 sendiri, ditegaskan Yunus paling lambat 30 November 2024 sudah diketok. Apabila melewati batas waktu tersebut, anggota DPRD Kota Tarakan bisa kena sanksi.
“Batas akhir itu tanggal 30 November, jadi tidak boleh melewati. Kalau lewat, sanksinya kita tidak menerima gaji selama enam bulan,” tutupnya.
Baca juga : Keputusan DPRD Terkait Hibah Lahan SMAN 5, Lanud dan Kejaksaan, Tunggu Hasil Rapat Internal
Sementara itu, Pemkot Tarakan ajukan KUA-PPAS sebesar Rp1,1 triliun lebih. Nilai ini lebih rendah dari APBD Perubahan 2024 yang nilainya Rp 1,32 triliun.
Penyusunan KUA-PPAS, berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Terkait program kerjanya, yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan penanganan banjir.
Untuk infrastruktur, difokuskan perbaikan jalan hingga rumah susun (rusun).(**)