TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan dan mengumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa jabatan 2024-2029. Penetapan tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (5/11/24).
Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara internal tersebut, dipimpin Ketua DPRD, H. Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Nasir, dan Wakil Ketua II, H. Muddain serta dihadiri Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD.

Ketua DPRD menyampaikan AKD merupakan instrumen dalam menjalankan agenda kedewanan sesuai bidang tugasnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Baca juga : DPRD Kaltara Tegaskan Pemberian Makanan Bergizi Harus BerkualitasÂ
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kaltara, Mohammad Pandi membacakan susunan keanggotaan AKD Provinsi Kaltara masa jabatan 2024-2029.
AKD yang ditetapkan terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
“Dengan telah terbentuknya AKD, maka seluruh agenda kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sudah bisa berjalan secara efektif. Saya juga berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik,” kata Achmad Djufrie.(**)