TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan sedang membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap prioritas untuk segera disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Tarakan Harjo Solaika mengatakan setelah mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, DPRD melakukan pemeriksaan terhadap Raperda yang diajukan oleh kedua pihak. Dari 11 Raperda yang diusulkan Pemkot Tarakan, tiga adalah inisiatif DPRD.
“Raperda yang merupakan inisiatif DPRD mencakup peraturan tentang kepemudaan, bantuan hukum, dan pengawasan barang bersubsidi,” kata Harjo, Selasa (12/11/24).

Sementara itu, kata Harjo Raperda usulan pemerintah meliputi peraturan wajib, seperti perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penggabungan pemadam kebakaran dengan BPBD dan regulasi terkait ketahanan pangan.



Baca juga : Pembahasan di DPRD Sudah Berjalan, Proyeksi APBD Tarakan 2025 Rp 1,1 TriliunÂ
Politisi PAN itu menambahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2025, saat ini telah diproses oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Pansus ini dibentuk setelah paripurna, yang dilanjutkan dengan rapat untuk menyelaraskan pandangan fraksi-fraksi terkait RPJPD,” ujarnya.
Meskipun ada banyak Raperda lain yang menunggu pembahasan dan pengesahan, Bapemperda masih berfokus pada 11 Raperda prioritas ini untuk memastikan semua proses dan tahapan dapat segera dilaksanakan.(**)