TANJUNG SELOR – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Muhammad Nasir mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Penggermoan.
Perda ini sebelumnya sudah diluncurkan oleh Gubernur Provinsi Kaltara, Zainal Arifin Paliwang beberapa waktu lalu. Tujuan Perda ini adalah memberikan perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.
Menurut Nasir, DPRD Provinsi Kaltara harus menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara.
“Karena Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan cakupan program kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraannya,†jelas Nasir, Minggu (1/12/24).
Ia menambahkan saat ini Kaltara jumlah jaminan perlindungan sosial sebesar 77,23 persen terdiri dari pekerja penerima upah (PU) 75,90 persen atau 98.775, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 78,89 persen atau 82.053 pekerja.
Untuk pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja yang tersebar di kabupaten/kota se-Kaltara.
“Makanya Perda ini kita dukung dan kita sosialisasikan agar masyarakat atau para pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial, bisa mendapatkan perlindungan,†ujarnya.
“Perlindungan yang dimaksud, bukan hanya untuk si pekerja tapi juga untuk pihak keluarga pekerja yang juga perlu dilindungi. Sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perbedaan BPJS ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan,†sambungnya.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltara itu juga berkomitmen untuk mengupayakan masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara (TPU) Kabupaten Bulungan, untuk sekiranya bisa mendapatkan jaminan sosial.
“Kita akan mengupayakan khususnya untuk pekerja yang memang tidak berkecukupan untuk membayar iuran atau mempermudah serta memfasilitasi mereka untuk mengurus jaminan sosial,†tandasnya.(**)