TARAKAN – Banyak manfaat yang diperoleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya, menanggung biaya apabila terjadi kecelakaan kerja. Hal itu, berbeda dengan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya pengobatan.
Atas dasar tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Yancong mengajak masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik berkerja formal maupun non formal.
“Untuk menguatkan agar masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi dan DPRD telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kenapa karena manfaatnya banyak,” katanya kepada Fokusborneo.com, Senin (2/12/24).
Yancong mengatakan perda ini baru disahkan di tahun 2024, sehingga perlu disosialisasikan kepada pada masyarakat untuk diketahui manfaat yang diperoleh dan peran pemerintah.
“Ini supaya tahu manfaat dan peran pemerintah terhadap masyarakat, untuk ikut ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar politisi Gerindra.
Yancong menilai manfaat ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup banyak dan tidak kalah dengan BPJS Kesehatan. Hanya membayar iuran sebulan Rp 16.800, manfaat diterima ketika meninggal akan mendapatkan santunan Rp 42 juta.
“Terus kalau mereka dalam bekerja terjadi kecelakaan, itu juga mendapat biaya perawatan sampai sehat kembali. Berapa pun harganya dan nilai perawatannya, itu tetap akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Manfaat selanjutnya, kata Yancong, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan pertanggungan sekolah sampai selesai kuliah.
“Salah satu harapan kita dengan diperkuatkan melalui perda ini, bagaimana masyarakat Kaltara secara keseluruhan yang bekerja baik formal maupun non formal bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” pesannya.(**)