TARAKAN – Serikat buruh mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Tarakan untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah, Selasa (17/12/24).
Rapat ini, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, serta sejumlah anggota dewan dan dihadiri oleh perwakilan serikat buruh serta instansi pemerintah terkait.
Ketua DPC Kahutindo Tarakan, Rudi, menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD Kota Tarakan mengawali persoalan UMK yang berlaku di Provinsi Kaltara. Mereka berharap pemerintah daerah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan upah buruh naik 6,5% pada tahun 2025.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat menjalankan keputusan MK tersebut dan menetapkan UMK Tarakan 2025 sebesar Rp3.580.16, sehingga menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota,” kata Rudi.
Ketua Komisi I, Adyansa menjanjikan DPRD akan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik.
“DPRD akan selalu siap dan hadir untuk mendengarkan aspirasi dan keluh kesah masyarakat, terutama masalah sosial dan hajat hidup. Kami akan berkomunikasi dengan kepala dinas terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK tersebut,” kata Adyansa.
Ia juga menyatakan DPRD telah menyetujui kesepakatan antara buruh dan pemerintah, namun ingin mendengar langsung keluhan buruh untuk mencari solusi terbaik.
“Alhamdulillah, kita (DPRD) peka mendengar langsung apa yang menjadi keluhan buruh, meskipun telah sepakat bersama tapi kami pastikan akan mengawal hasil itu. Insya Allah saya akan berkomunikasi dengan kepala dinas jangan sampai lengah, wajar saja teman-teman buruh menyampaikan aspirasi serikatnya ke kami,†ungkapnya.
Merespon hal itu, Ketua DPC Kahutindo Tarakan berharap kenaikan UMK Kota Tarakan 2025, dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. Ia juga meminta pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan buruh dan masyarakat.(**)