Menu

Mode Gelap

Parlemen · 7 Feb 2025

Tambat Kapal Tongkang di Wilayah Tangkap Nelayan, DPRD Minta Sanksi Tegas


					Rdp soal nasib nelayan yang di fasilitasi DPRD Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Rdp soal nasib nelayan yang di fasilitasi DPRD Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Dalam rapat dengar pendapat (rdp) membahas jalur tangkap nelayan di DPRD Kota Tarakan, Kamis (6/2/25), menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, meninjau ulang area nelayan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

RDP dengan nelayan ini, DPRD juga menghadirkan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Dinas Perikanan Kota Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Polairud Tarakan, Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pengawas Perikanan atau Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino yang memimpin rapat menyampaikan ada dua keputusan yaitu jangka pendek dan jangka panjang.

width"400"
width"400"
width"400"

Kesepakatan jangka panjang ini, ada tiga keputusan. Pertama  meninjau ulang area nelayan yang ditetapkan Pemprov, kedua membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang wilayah tangkap, dan ketiga mengevaluasi tempat pembongkaran batubara yang dinilai membuat pencemaran di laut.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Untuk perda nanti kita (DPRD Kota Tarakan) mengusulkan ke DPRD Provinsi Kaltara, karena kewenangannya ada di provinsi,” kata Simon kepada Fokusborneo.com.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Sedangkan jangka pendek, menertibkan labuh kapal tongkang batubara, menertibkan jalur kapal dan memberikan sanksi yang tegas.

width"400"
width"400"

Setelah ada keputusan bersama ini, akan dilakukan evaluasi bersama nelayan dalam sebulan kedepan. Apabila ada yang tidak sesuai dengan hasil rapat, maka akan dibicarakan kembali untuk pembicaraan lebih intens.

width"200"
width"300"

“Ada juga soal tambat kapal yang dikeluhkan. Jadi, kapal (tongkang) ini mengganggu wilayah tangkap mereka. Setelah kita lihat di peta, ternyata benar jalur tambat dan jalur berlabuh itu bukan tempat yang mereka gunakan saat ini,” ungkapnya.

width"400"
width"400"

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar agar semua pihak terkait bisa sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang menambatkan kapal di lokasi khusus nelayan.

width"400"
width"400"

“Kalau tidak sesuai dengan ketetapan KSOP dan Distrik Navigasi, ada sanksinya,” tegasnya.

width"400"
width"400"

Dari tiga keputusan yang diambil, lanjutnya semua pihak sepakat dan siap menjalankannya. Jika masih melanggar, maka sanksi diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut keterangan nelayan, kata Simon kapal ponton ditambatkan di sekitar perairan depan Bandara Juwata Tarakan baru sebulan lalu. Sehingga, tata ruang laut menjadi sempit dan mengganggu aktivitas mencari ikan para nelayan.

“Pengakuannya (KSOP), memang (posisi tambat kapal) salah dan mereka bilang tidak tahu, tapi kaget. Sementara ini kami simpulkan, pengakuannya mereka tidak tahu (lokasi tambat kapal wilayah tangkap ikan). Makanya saya tegur, setiap kapal sudah ada AIS (Automatic Identification System). Berarti secara teknologi sudah dimonitor tempatnya dimana,” pungkasnya.

Ia meminta semua pihak yang hadir bisa mematuhi keputusan yang sudah dihasilkan dalam RDP. Nelayan mencari nafkah tanpa bersinggungan dengan pelaku usaha tugboat atau tongkang. Sehingga semua pihak bisa menjalankan aktivitasnya tanpa saling mengganggu hak pihak lain.

“Kami akan mengawal. Saya harapkan juga, semua pemangku jabatan harus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dorong Komunitas Musik Metal Berbadan Hukum, ANK Sosialisasikan Raperda Ekonomi Kreatif

29 Agustus 2025 - 17:57

Sosialisasikan Raperda Tenaga Lokal, Jufri Budiman Dorong Prioritaskan Warga Lokal

29 Agustus 2025 - 11:26

Perkuat DPW, Darmanto & Bahar Fokus Wujudkan Kursi PKS di DPR RI

29 Agustus 2025 - 08:29

Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Raperda Kesejahteraan Sosial, Ini Poin Pentingnya 

28 Agustus 2025 - 19:18

Siap Turun ke Jalan, Buruh Kaltara Sampaikan 15 Tuntutan kepada Pemerintah

28 Agustus 2025 - 09:36

Jawab Pandangan Fraksi, Gubernur Tegaskan APBD-P 2025 Dukung UMKM Hingga Infrastruktur Rakyat

27 Agustus 2025 - 14:59

Trending di Parlemen