• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Tambat Kapal Tongkang di Wilayah Tangkap Nelayan, DPRD Minta Sanksi Tegas

by Redaksi
7 Februari 2025 07:37
in Parlemen, Politik
A A

Rdp soal nasib nelayan yang di fasilitasi DPRD Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Dalam rapat dengar pendapat (rdp) membahas jalur tangkap nelayan di DPRD Kota Tarakan, Kamis (6/2/25), menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, meninjau ulang area nelayan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

RDP dengan nelayan ini, DPRD juga menghadirkan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Dinas Perikanan Kota Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Polairud Tarakan, Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pengawas Perikanan atau Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga

Pansus III Sinkronkan Aturan dan Wilayah di Raperda Sumber Daya Air Sungai 

Arming Pastikan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Bebas Tumpang Tindih Aturan

Yancong Dorong Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Fokus pada Penguatan Ekonomi Lokal

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino yang memimpin rapat menyampaikan ada dua keputusan yaitu jangka pendek dan jangka panjang.

Kesepakatan jangka panjang ini, ada tiga keputusan. Pertama  meninjau ulang area nelayan yang ditetapkan Pemprov, kedua membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang wilayah tangkap, dan ketiga mengevaluasi tempat pembongkaran batubara yang dinilai membuat pencemaran di laut.

“Untuk perda nanti kita (DPRD Kota Tarakan) mengusulkan ke DPRD Provinsi Kaltara, karena kewenangannya ada di provinsi,” kata Simon kepada Fokusborneo.com.

Sedangkan jangka pendek, menertibkan labuh kapal tongkang batubara, menertibkan jalur kapal dan memberikan sanksi yang tegas.

Setelah ada keputusan bersama ini, akan dilakukan evaluasi bersama nelayan dalam sebulan kedepan. Apabila ada yang tidak sesuai dengan hasil rapat, maka akan dibicarakan kembali untuk pembicaraan lebih intens.

“Ada juga soal tambat kapal yang dikeluhkan. Jadi, kapal (tongkang) ini mengganggu wilayah tangkap mereka. Setelah kita lihat di peta, ternyata benar jalur tambat dan jalur berlabuh itu bukan tempat yang mereka gunakan saat ini,” ungkapnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar agar semua pihak terkait bisa sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang menambatkan kapal di lokasi khusus nelayan.

“Kalau tidak sesuai dengan ketetapan KSOP dan Distrik Navigasi, ada sanksinya,” tegasnya.

Dari tiga keputusan yang diambil, lanjutnya semua pihak sepakat dan siap menjalankannya. Jika masih melanggar, maka sanksi diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut keterangan nelayan, kata Simon kapal ponton ditambatkan di sekitar perairan depan Bandara Juwata Tarakan baru sebulan lalu. Sehingga, tata ruang laut menjadi sempit dan mengganggu aktivitas mencari ikan para nelayan.

“Pengakuannya (KSOP), memang (posisi tambat kapal) salah dan mereka bilang tidak tahu, tapi kaget. Sementara ini kami simpulkan, pengakuannya mereka tidak tahu (lokasi tambat kapal wilayah tangkap ikan). Makanya saya tegur, setiap kapal sudah ada AIS (Automatic Identification System). Berarti secara teknologi sudah dimonitor tempatnya dimana,” pungkasnya.

Ia meminta semua pihak yang hadir bisa mematuhi keputusan yang sudah dihasilkan dalam RDP. Nelayan mencari nafkah tanpa bersinggungan dengan pelaku usaha tugboat atau tongkang. Sehingga semua pihak bisa menjalankan aktivitasnya tanpa saling mengganggu hak pihak lain.

“Kami akan mengawal. Saya harapkan juga, semua pemangku jabatan harus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(**)

Tags: BatubaraDinas Kelautan dan PerikananDinas PerikananDishubDPRDDPRD Kota TarakanHeadlineKomisi IIKSOPNavigasiNelayanPT Phoenix Resource InternasionalSimon PatinoTongkangTugboat

Berita Lainnya

Pansus III Sinkronkan Aturan dan Wilayah di Raperda Sumber Daya Air Sungai 
Parlemen

Pansus III Sinkronkan Aturan dan Wilayah di Raperda Sumber Daya Air Sungai 

5 Maret 2026 21:09
Arming Pastikan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Bebas Tumpang Tindih Aturan
Parlemen

Arming Pastikan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Bebas Tumpang Tindih Aturan

5 Maret 2026 18:10
Yancong Dorong Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Fokus pada Penguatan Ekonomi Lokal
Parlemen

Yancong Dorong Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Fokus pada Penguatan Ekonomi Lokal

5 Maret 2026 16:21
Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal
Parlemen

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

5 Maret 2026 14:00
Pansus III DPRD Kaltara dan DPMD Matangkan Substansi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa
Parlemen

Pansus III DPRD Kaltara dan DPMD Matangkan Substansi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

5 Maret 2026 12:19
Dorong Motivasi Pelajar Perbatasan, Tamara Moriska: Jangan Menyerah pada Keterbatasan
Parlemen

Dorong Motivasi Pelajar Perbatasan, Tamara Moriska: Jangan Menyerah pada Keterbatasan

5 Maret 2026 10:33
Next Post

DKP Kaltara Tegaskan Tambat Kapal Tongkang di Wilayah Tangkap Nelayan Pelanggaran

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Bakorumkris PT Pertamina EP Bunyu Field Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kualitas Menu MBG, Komisi IV DPRD Kaltara Sidak ke SMAN 1 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Brimob Kutai Barat Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Masyarakat

5 Maret 2026 21:18
Pansus III Sinkronkan Aturan dan Wilayah di Raperda Sumber Daya Air Sungai 

Pansus III Sinkronkan Aturan dan Wilayah di Raperda Sumber Daya Air Sungai 

5 Maret 2026 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP