TARAKAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Djufrie menegaskan kebijakan efisiensi anggaran bersifat wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025.
Tidak hanya eksekutif, kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada legislatif salah satunya DPRD Kaktara.




“Kami di DPRD Provinsi Kaltara juga terkena efisiensi anggaran yaitu perjalan dinas, maupun bimtek, dan pertemuan pertemuan di luar kantor kami kurangi, kecuali rapat Pansus yang dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza memang sudah masuk dalam anggaran yang telah disiapkan jadi tidak masuk,” jelas Achmad Djufrie, Rabu (12/3/2025).








Achmad Djufrie mengungkapkan, sampai saya ini kebijakan efisiensi anggaran masih belum ditetapkan secara resmi di daerah atau masih dalam pembahasan.









Lebih lanjut, Ia juga berharap anggaran tidak dikurangi sampai 50 persen. Karena tugas DPRD atau kerja dewan lebih banyak rapat dan perjalanan dinas.
“Kalau bisa 20-30 persen kami masih tawar menawar, masih nego-nego memang kegiatannya itu, jadi kami tidak ada efisiensi untuk alat tulis kantor (ATK) sangat terbatas,” katanya.


Perjalanan dinas DPRD Kaltara selama ini juga terbatas, paling banyak ke Kota Tarakan, rapat-rapat di Tarakan hanya satu atau dua kali ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian.
Selain rapat dan perjalanan dinas, tugas DPRD Kaltara dan rutin dilaksanakan yaitu reses atau menyerap aspirasi masyarakat 4 kali setahun, kemudian sosialisasi Perda satu bulan sekali dan tidak terdampak efisiensi anggaran.
Berkaitan dampak efisiensi anggaran terhadap pembangunan di wilayah Kaltara, Achmad Djufrie mengatakan, kebijakan ini pasti terdampak namun tidak siginifikan.
“Kita bisa meng create mana prioritas nama yang tidak. Saya rasa pak Gubernur paham mana yang prioritas. Banyak pekerjaan yang tidak harus hari ini, bulan ini, tahun ini selesai bisa kita tunda,” pungkasnya. (ary/Iik)