Menu

Mode Gelap

Parlemen

Penyusunan Naskah Akademik Tahap Finalisasi, Raperda Perbukuan dan Literasi Inisiatif DPRD Kaltara


					DPRD Provinsi Kaltara gelar rapat finalisasi penyusunan naskah akademik Raperda Tentang Perbukuan dan Literasi. Foto: Humas Setwan Perbesar

DPRD Provinsi Kaltara gelar rapat finalisasi penyusunan naskah akademik Raperda Tentang Perbukuan dan Literasi. Foto: Humas Setwan

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja finalisasi Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Literasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kayan Hall, Hotel Tarakan Plaza, pada Rabu (19/3/25).

Rapat dibuka langsung Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa raperda ini, merupakan inisiatif DPRD. Tujuannya, menyusun raperda tersebut, untuk menciptakan ekosistem perbukuan yang kondusif serta meningkatkan literasi masyarakat di Kaltara.

width"300"

“Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi dunia perbukuan di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Dalam rapat finalisasi penyusunan naskah akademi ini, juga turut hadir sejumlah anggota DPRD dari Komisi IV, termasuk Ketua Komisi IV Tamara Moriska, Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, serta anggota lainnya diantaranya Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Listiani, Rahman, Muhammad Hatta, Vamelia, Ruman Tumbo, dan Hj. Siti Laela. Hadir pula Anggota Komisi III, H. Yancong.

Selain itu, dihadir juga Kepala Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Supriyatno, S.Pd., M.A., serta Policy Lead INOVASI Jakarta, Ir. Handoko Widagdo, M.A. Serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja Komisi IV juga turut serta dalam pembahasan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Supriyatno menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas inisiatif dalam menyusun raperda ini.

“Provinsi Kalimantan Utara menjadi yang pertama merancang Perda Perbukuan dan Literasi, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya batasan yang jelas antara perbukuan dan literasi dalam raperda ini, sehingga regulasi yang disusun dapat sesuai dengan asas dan tujuan yang diakomodir dalam pasal-pasalnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memasukkan aspek pembiayaan, kolaborasi, serta sistem monitoring dalam implementasi Perda ini ke depan.(**)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

DPRD Kaltara Soroti Penyelesaian Masalah Buruh PT Intraca

24 Juli 2025 - 07:05

RPJMD 2025–2030 Direspons, Syarwani Tegaskan Komitmen Pembangunan Berbasis Data

22 Juli 2025 - 21:15

Trending di Daerah