Menu

Mode Gelap

Parlemen · 26 Mar 2025

Permasalahan PT. Intracawood, DPRD Kaltara dan FKBI Sepakat Tindaklanjuti Rekomendasi


					Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah saat menerima aduan serikat buruh terkait permasalahan di PT Intracawood. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah saat menerima aduan serikat buruh terkait permasalahan di PT Intracawood.

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKBI) terkait permasalahan yang dihadapi oleh karyawan PT. Intracawood.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kaltara, di Tanjung Selor, Selasa (25/3/25) ini, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan manajemen PT. Intracawood.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh karyawan PT. Intracawood harus segera diselesaikan.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

“Kita harus memastikan bahwa hak-hak karyawan PT. Intracawood dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain bahwa PT. Intracawood mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada pembayaran hak-hak karyawan, termasuk pensiun dan iuran BPJS.

Selain itu, terdapat ketidakpastian status bagi karyawan yang telah mencapai usia pensiun, dengan jumlah mencapai 300 orang.

width"400"
width"400"

FKBI juga menyatakan bahwa mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan kemitraan dengan perusahaan.

Sementara itu, manajemen PT. Intracawood yang hadir dalam RDP tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

Rapat tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain Pemerintah Daerah dan DPRD mendorong PT. Intracawood untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon karyawan yang telah pensiun.

“Kita akan mengawal proses mediasi dan memastikan pengambilan keputusan melibatkan pihak dengan kewenangan strategis. Termasuk menekan perusahaan agar lebih transparan dalam kondisi keuangan dan skema penyelesaian hak-hak karyawan,” katanya.

Untuk PT. Intracawood, dikatakan Syamsuddin diminta segera menyelesaikan tunggakan iuran BPJS dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan. Serta mengkaji ulang kebijakan merumahkan karyawan, agar tetap sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

“Kami akan memastikan keterlibatan semua serikat pekerja dalam kemitraan, termasuk FKBI,” pesannya.

Sedangkan Dinas Tenaga Kerja, Sebut politisi PKS agar mempercepat koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tenaga kerja di PT. Intracawood. Dan mengawal penyelesaian hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.

Rekomendasi terakhir, BPJS Ketenagakerjaan agar mengintensifkan koordinasi dengan Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk memastikan tunggakan iuran segera dibayarkan.

Rapat ditutup pukul 12.30 Wita dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati.(**)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Tarakan Ketok Palu APBD Perubahan 2025, Nilainya Rp 1,214 Triliun

19 Agustus 2025 - 17:50

Dorong Transparansi Anggaran, DPRD Tarakan Sepakat Buat Perda CSR

19 Agustus 2025 - 15:57

Pertamina EP Tegaskan, AYS Tidak Pernah Diberi Dana CSR

19 Agustus 2025 - 12:36

Wali Kota Tarakan Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD-P 2025

18 Agustus 2025 - 20:44

DPRD Tarakan Setujui Raperda APBD-P 2025 Dibahas Lebih Lanjut, Ini Catatan Fraksi

18 Agustus 2025 - 16:11

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 17:52

Trending di Daerah