TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mencapai kesepakatan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (19/8/25).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir dan H. Muddain.



Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, Pj. Sekretaris Daerah, Dr. Bustan, jajaran Forkopimda, serta sejumlah Pejabat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara.





Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.




Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltara.


”Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Utara,” ujar Achmad Djufrie.(**)


