TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan terus menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Saat ini, DPRD fokus pada penyelesaian naskah akademik sebagai langkah awal yang krusial sebelum Raperda ini bisa disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, mengatakan proses penyusunan naskah akademik sedang dalam tahap pembahasan intensif. Pihaknya berupaya secepat mungkin menyelesaikan tahapan ini, agar Raperda bisa segera dilanjutkan ke proses berikutnya.
“Saat ini prosesnya tinggal penyusunan naskah akademik,” ujar Harjo, Selasa (16/9/25).
Ia menambahkan setelah naskah akademik selesai, barulah Raperda bisa diproses lebih lanjut hingga akhirnya diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan.
Meskipun belum dapat dipastikan kapan Raperda ini akan rampung, Harjo optimistis penyusunan akan diupayakan selesai tahun ini. Jika tidak, paling lambat Raperda ini akan disahkan pada tahun depan.
Menurut Harjo, Perda ini sangat mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat. Ia menyadari kondisi Tarakan membutuhkan aturan yang kuat untuk membantu upaya pencegahan peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda.
“Kami paham bahwa kondisi Tarakan ini memang perlu lahir sebuah aturan dalam rangka paling tidak, kalau P4GN itu kan pencegahan dan seterusnya terkait mengenai peredaran narkoba di Kota Tarakan,” jelasnya. 
Dengan adanya Raperda P4GN ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Tarakan dan Kalimantan Utara (Kaltara) akan semakin terstruktur dan efektif, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi masa depan anak bangsa.
“Kami berharap, dengan hadirnya aturan ini, bisa membantu dan muaranya adalah dalam rangka untuk menyelamatkan generasi-generasi kita,” tutupnya.(**)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post