TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini ditandai dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar, Senin (22/9/25).
Rapat penting ini dipimpin Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir.
Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, serta perwakilan Forkopimda, organisasi masyarakat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltara.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan yang intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltara, Jufri Budiman, menjelaskan perubahan APBD ini adalah penyesuaian anggaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan daerah.
”Perubahan APBD ini merupakan penyesuaian anggaran terhadap kebutuhan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan,” ujar Jufri Budiman, seperti dikutip dalam rapat tersebut.
Selain persetujuan Perubahan APBD 2025, rapat paripurna ini, juga mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.(**)
Discussion about this post