TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menerima keluhan dari para pengemudi ojek online (ojol) di Tarakan.
Hal itu, disampaikan dalam pertemuan dengan ojol beberapa waktu lalu. Dalam forum terbuka itu, ojol mengungkap beban berat yang dihadapi driver, dengan isu potongan biaya layanan aplikator.
Pertemuan dihadiri perwakilan Dishub Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan ini disambut baik Supa’ad, yang menyebut para ojol sebagai pejuang keluarga.
“Memberikan nafkah kepada keluarga adalah bagian dari jihad. Saya bangga pertemuan waktu itu dihadiri penuh ojek online, saya rasa ini yang pertama,” ujar Supa’ad Hadianto juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara.
Dalam dialog tersebut, para driver ojol menyampaikan keberatan keras terhadap besarnya potongan biaya layanan yang diberlakukan oleh aplikator.
Salah satu driver mencontohkan, dari ongkos perjalanan Rp15 ribu, pengemudi hanya menerima Rp9.600, yang berarti mengalami potongan sebesar 36 persen.
”Kami minta Dishub hadir untuk mengatur ini. Di Kaltim sudah ada aturan turunan yang membatasi, sementara di Kaltara belum,” ungkap seorang perwakilan ojol.
Selain isu potongan, ojol juga menyoroti rumitnya proses klaim kecelakaan. Mereka meminta kepastian perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja, dan berharap proses klaim bisa lebih sederhana.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Fatur, membenarkan sebagian besar driver tidak terdaftar karena sistem mensyaratkan adanya pemberi kerja, dan ia sepakat bahwa platform aplikasi seharusnya bertanggung jawab mendaftarkan mitranya.
Persoalan lain yang disampaikan adalah adanya kewajiban membayar biaya tambahan Rp50 ribu untuk sertifikat pelatihan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tarakan, yang dinilai memberatkan. Ojol juga mendesak agar aplikator membuka kantor perwakilan resmi di Tarakan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Supa’ad Hadianto menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini melalui fungsi dan kewenangan DPRD.
“Regulasi terkait ojol banyak ditentukan pemerintah pusat. Tugas kami di provinsi adalah mengawal agar sampai ke kementerian terkait,” jelasnya.
Untuk mempermudah tindak lanjut, Supa’ad meminta perwakilan ojol membuat surat resmi yang berisi poin-poin keluhan dan aturan yang memberatkan.
Pertemuan waktu itu, telah menjadi ruang dialog krusial, dan para driver kini menaruh harapan besar agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan nyata.(**)















Discussion about this post