TARAKAN, Fokusborneo.com – Perjuangan pembentukan lima Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Kalimantan Utara (Kaltara) menemui kendala utama, yaitu kebijakan moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Secara administrasi usulan, termasuk Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), telah tuntas disampaikan, namun realisasi pemekaran kini bergantung penuh pada keputusan di tingkat nasional.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Anto Bolokot, mengungkapkan secara teknis dan administrasi, pengajuan DOB Kabudaya Perbatasan sudah rampung.
”Proses progres perjuangan DOB Kabudayaan perbatasan itu secara administrasi sudah kelar. Kemudian, proses pengajuan sudah sampai ke pusat, baik DPR RI Komisi 2, DPD RI, Dirjen Otonomi Daerah dan sebagainya, itu sudah kelar semua,” jelas Anto.
Anto yang juga Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Presidium CDOB Kabudaya Perbatasan menjelaskan, saat ini para pejuang DOB hanya bisa menunggu kepastian pencabutan moratorium.
“Jika moratorium dicabut, saya meyakini peluang untuk lima CDOB di Kaltara akan terbuka lebar,” ujarnya, Kamis (6/11/25).
Lima calon DOB di Kaltara yang terus diperjuangkan untuk dimekarkan adalah:
• Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) – dari Kabupaten Nunukan.
• Kabupaten Apau Kayan – dari Kabupaten Malinau.
• Kabupaten Krayan – dari Kabupaten Nunukan.
• Kota Sebatik – dari Kabupaten Nunukan.
• Kota Tanjung Selor – dari Kabupaten Bulungan.
Mengenai alasan lambatnya pencabutan moratorium, Anto menduga hal ini terkait dengan pertimbangan kondisi fiskal negara.
”Kalau kita lihat dari beberapa statemen dari beberapa Menteri Keuangan misalnya kaitan dengan negara dan sebagainya, itu jadi pertimbangan sehingga moratorium belum dicabut hingga hari ini,” katanya.
Menyikapi kebuntuan ini, Anto menyebut ada langkah dari teman-teman di Forum Percepatan Pemekaran se-Indonesia (Pornas BPP Jakarta) untuk mengambil upaya hukum terkait lambatnya pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.
Politisi Golkar itu menegaskan pembentukan DOB Kabudaya adalah hal yang sangat mendesak dan tidak bisa ditunda.
”Kalau untuk di daerah, terutama Kabudaya Perbatasan, itu sangat mendesak,” tegasnya.
Ia membeberkan urgensinya didasarkan pada dua alasan utama diantaranya Kabudaya berada di garis batas negara.
“Pemekaran bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan,” pungkasnya.
Anto menambahkan Kabudaya Perbatasan juga merupakan bagian vital dari penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
”Kesimpulannya bahwa DOB Kabudayaan memang sangat diperlukan sekali,” tutup Bolotot, berharap Kabudaya dapat segera menjadi satu paket DOB yang disahkan oleh pemerintah,” tutupnya.(**)















Discussion about this post