TARAKAN, Fokusborneo.com – Dalam upaya serius menciptakan iklim investasi yang sehat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal.
Regulasi baru ini, secara eksplisit dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempermudah perizinan demi kenyamanan para investor.
Anggota Komisi 2 DPRD Kaltara, Adi Nata Kusuma, menegaskan Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menarik para investor berinvestasi di Kaltara, sekaligus menanggapi usulan dari Pemerintah Provinsi (DPMPTSP).
”Lewat Raperda ini, para investor akan diberikan kemudahan salah satunya dalam mengurus perizinan yang selama ini dianggap berbelit-belit. Birokrasi yang dianggap panjang akan dipermudah agar para investor merasa nyaman dan berminat datang menanamkan modal,” ujar politisi Golkar.
Raperda Penanaman Modal ini, akan menjadi landasan hukum yang menawarkan jalur perizinan yang lebih ringkas, menghilangkan kesan prosedur yang panjang dan rumit.
Selain fokus pada penyederhanaan regulasi, Raperda ini juga menekankan aspek penting lainnya, yaitu adanya kewajiban bagi investor untuk melibatkan pengusaha dan masyarakat lokal, misalnya dalam penyediaan bahan baku.
Meskipun regulasi tenaga kerja sedang dibahas terpisah di Komisi 4, Raperda ini juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Adi Nata Kusuma berharap Perda ini dapat segera disahkan, mengingat regulasi ini telah mendapat fasilitasi dan harmonisasi dari Kemendagri serta Kemenkumham.
“Harapannya Perda penanaman modal itu mampu meningkatkan iklim investasi yang ada di Kaltara. Kita mempermudah mereka (investor) berinvestasi di Kaltara dan supaya mereka nyaman,” pungkasnya.(**)















Discussion about this post