TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., menegaskan sikap tegasnya terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara.
Ia secara lugas mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan minimal 20% tenaga kerja yang berasal dari masyarakat lokal. Hal itu disampaikan saat menghadiri prosesi wisuda mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang meluluskan total 594 orang wisudawan, Rabu (19/11/25).
Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah penekanan serius DPRD Kaltara tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan pemberdayaan masyarakat setempat. Apalagi di Kaltara sudah banyak anak-anak lulusan sarjana salah satunya dari UBT.
Achmad Djufrie menyatakan perusahaan yang masuk dan berinvestasi di Kaltara harus memiliki komitmen kuat untuk mengakomodir dan memperdayakan tenaga kerja dari masyarakat lokal.
”Perusahaan-perusahaan yang masuk di daerah ini adalah perusahaan yang harus mengakomodir masyarakat kita setempat. Artinya, memperdayakan masyarakat kita untuk bisa bekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan apabila suatu perusahaan tidak menggunakan tenaga kerja dari masyarakat Kaltara sesuai kuota yang ditentukan, maka perusahaan tersebut patut dipertanyakan kredibilitas dan niatnya.
Ketua DPRD Kaltara ini bahkan mengeluarkan label keras bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Ia menyebut, perusahaan yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak menyerap tenaga kerja lokal adalah perusahaan yang “abal-abal yang tidak jelas”.
”Itu tandanya perusahaannya abal-abal yang tidak jelas atau sebetulnya karena dia tidak peduli dengan lingkungannya,” ujar Achmad Djufrie.
Achmad Djufrie secara spesifik menyebutkan angka kuota minimal yang harus dipenuhi. “Minimal 20 persen kita dapatkan oleh perusahaan menyerap sebanyak itu,” tegasnya.
Apabila ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan kuota 20% tersebut, Achmad Djufrie memastikan DPRD Kaltara akan segera mengambil tindakan tegas.
”Kami akan mengeluarkan surat dan peringatan dan DPRD akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal di Kaltara,” pungkasnya.(*/mt)















Discussion about this post