TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar, Selasa (25/11/25).
Tiga regulasi yang disahkan melalui persetujuan bersama ini diantaranya Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Penanaman Modal dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
Rapat penting ini, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST.
Turut hadir Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, SE., M.Si, bersama perwakilan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Gubernur Ingkong Ala menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan perhatian semua pihak selama pembahasan tiga Raperda tersebut.
Ia menekankan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disiapkan sebagai langkah proaktif dalam menghadapi dinamika ekonomi global, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan ekosistem kondusif bagi pelaku usaha melalui fasilitas permodalan.
Sementara itu, Raperda Penanaman Modal dinilai vital sebagai instrumen untuk menarik investasi baik domestik maupun asing, yang diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Kaltara.
Adapun Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, menegaskan pengesahan ketiga Perda ini merupakan tonggak penting bagi kemajuan daerah.
”Kami berharap, setelah disahkan, ketiga Perda ini tidak hanya menjadi dokumen legalitas semata, namun benar-benar diimplementasikan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Achmad Djufrie.
Achmad Djufrie secara khusus menekankan harapannya agar regulasi baru ini membawa dampak nyata bagi masyarakat.
“Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif harus menjadi motor penggerak bagi anak-anak muda kita, menciptakan lapangan kerja baru berbasis inovasi. Perda Penanaman Modal wajib mempermudah investor yang serius dan bertanggung jawab, agar perputaran ekonomi di Kaltara semakin kencang. Dan yang terpenting, Perda APBD 2026 harus tepat sasaran, fokus pada program yang langsung menyentuh peningkatan kesejahteraan dan kualitas layanan dasar masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pengesahan ini adalah awal tugas bersama antara legeslatif dengan eksekutif memastikan regulasi ini bekerja maksimal untuk kepentingan seluruh rakyat Kaltara. pungkas.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama unsur Pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltara, disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.(*/mt)















Discussion about this post