TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemerataan akses pendidikan.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah di Kafe Celebes, Kota Tarakan, Jumat (28/11/25).
Acara sosialisasi ini, secara khusus menekankan keberlanjutan program beasiswa Kaltara Unggul sebagai implementasi nyata Perda tersebut, dengan alokasi anggaran yang signifikan.
Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa Perda ini adalah fondasi hukum untuk program andalan daerah, yakni Beasiswa Kaltara Unggul.
Politisi PKS yang kebetulan menjabat sebagai Ketua Pansus Perda tersebut, menjelaskan proses penyusunan regulasi ini memakan waktu yang tidak sebentar. “Kerja ini selesai kurang lebih empat tahun, sejak 2020,” ungkap Syamsuddin.
Ia melanjutkan, keberadaan Perda ini sangat krusial karena ia merupakan payung hukum tertinggi di tingkat provinsi yang mengatur sektor pendidikan. Setelah Perda ini disahkan, ia akan diikuti sejumlah peraturan pelaksana yang lebih rinci.
”Ketika bicara perda ini, kalau tidak salah juga itu kurang lebih sekitar 14 Peraturan Gubernur yang harus keluar yang mengatur tentang kebijakan pendidikan di Kaltara,” jelasnya.
Syamsuddin Arfah menekankan inti dari Perda Penyelenggaraan Pendidikan adalah memperdalam konsep hak dan kewajiban antara masyarakat dan pemerintah.
”Sesungguhnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, kita ingin bisa membantu masyarakat. Sehingga punya hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas,” tegasnya.
Di sisi lain, di perda inj pemerintah daerah diberikan kewajiban untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan.
“Kemudian untuk pemerintah punya kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak. Selanjutnya lagi, pemerintah juga memberikan akses pendidikan itu yang berkeadilan buat warga masyarakat,” tambah Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin Arfah, Beasiswa Kaltara Unggul adalah perwujudan paling konkret dari Perda Nomor 6 Tahun 2023. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan tidak ada warga Kaltara yang terhambat pendidikannya karena faktor ekonomi.
”Di Perda ini adalah regulasinya atau payungnya sudah kita buat, kaitannya dengan beasiswa. Kaltara Unggul itu adalah program konkret yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menyebutkan alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk program ini, yakni sekitar Rp15 Miliar baik di tahun 2025 maupun 2026.
Lebih lanjut, Syamsuddin Arfah menjelaskan tujuan mulia di balik beasiswa tersebut. “Tujuannya apa? Salah satu di antaranya adalah agar bisa memberikan akses kepada warga masyarakat Kalimantan Utara, bagi mereka yang berprestasi maupun ekonominya itu kurang, supaya bisa melanjutkan pendidikannya,” tegasnya.
Ia juga melihat beasiswa ini sebagai alat untuk memajukan daerah, karena ia mendorong peningkatan kualitas SDM secara keseluruhan.
”Ini adalah cara pemerintah untuk agar warga Kalimantan Utara itu juga berkompetisi untuk mendapatkan pendidikan yang lebih,” pungkasnya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltara, H. Muhammad Rosyit, S.IP., MM, menambahkan beasiswa ini mencakup berbagai jenjang, dari SD/MI hingga pendidikan tinggi, sesuai amanat Pasal 26 Ayat (6).
Ia menegaskan meskipun beasiswa diberikan untuk prestasi, prioritas utamanya adalah membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Program ini juga mengakomodasi mahasiswa yang berkuliah di luar provinsi, selama mereka adalah warga Kaltara yang dibuktikan dengan KTP domisili.
Dengan adanya Perda dan alokasi anggaran Rp15 Miliar ini, DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara memastikan komitmen mereka untuk membangun kualitas SDM melalui pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.(*/mt)















Discussion about this post