TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah merampungkan program legislasi daerah untuk tahun 2026.
Dalam rapat koordinasi bersama Biro Hukum, Senin (1/12/25), Bapemperda menyepakati 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam daftar Program Legeslasi Daerah (Prolegda) prioritas penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara, Dino Andrian, mengonfirmasi keputusan tersebut, menekankan langkah ini merupakan bagian integral dari upaya percepatan pembangunan dan penataan regulasi di provinsi termuda Indonesia ini.
”Berdasarkan rapat antara Bapemperda dan Biro Hukum, kita sepakati untuk tahun 2026, ada 19 Perda yang akan ditetapkan. Dari 19 Perda itu, 3 merupakan Perda kumulatif terbuka, dan sisanya sebanyak 16 merupakan Perda yang diusulkan baik dari prakarsa Pemerintah maupun dari inisiatif DPRD,” jelas Dino Andrian.
Sebagian dari Raperda yang diusulkan untuk 2026, merupakan pekerjaan rumah (PR) yang tertunda dari Program Pembentukan Perda (Perkum Perda) tahun 2025. Keterlambatan ini mayoritas disebabkan oleh proses fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Salah satu regulasi yang mendesak dan terus mengalami penundaan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Dino, Raperda RTRW ini sangat penting, namun penyelesaiannya masih terganjal.
”Salah satunya Perda tentang RTRW yang sampai hari ini masih menunggu jadwal rapat lintas sektor dari Kementerian. Ini kan regulasi yang sangat vital untuk arah pembangunan daerah,” katanya.
Selain RTRW, beberapa Raperda lain yang telah selesai di tingkat Panitia Khusus (Pansus) daerah namun masih menanti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dimasukkan kembali dalam daftar prioritas 2026, antara lain Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda tentang Wilayah Perbatasan dan Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal.
Politisi Hanura itu menegaskan proses di tingkat daerah sudah tuntas. “Di tingkat daerah ini sudah selesai, tingkat Pansus itu sudah clear semua. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. Setelah selesai fasilitasi, kita bahas kembali di biro hukum, dan jika kita sepakat dengan hasil fasilitasi itu, ya langsung Rapat Paripurna pengambilan keputusan,” urainya.
Dari daftar usulan baru, Bapemperda memberikan penekanan khusus pada Raperda yang berkaitan dengan penguatan ekonomi kerakyatan. Regulasi baru yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Pengusulan Raperda ini merupakan respons strategis daerah terhadap program nasional yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.
Menurut Dino Andrian, memasukkan ide besar soal koperasi ke dalam bentuk Perda adalah langkah konkret untuk menunjang program tersebut.
”Ini bagian dari upaya kita merespon program nasional berkaitan dengan pemberdayaan koperasi. Oleh karena itu, kita coba lindungi kepentingan nasional itu dalam membuat sebuah regulasi yang mudah-mudahan bisa menunjang dari program nasional tersebut,” jelasnya.
Dino Andrian lebih lanjut memaparkan filosofi di balik urgensi Perda Koperasi dan UMKM ini. Ia melihat koperasi sebagai instrumen yang dapat menguatkan ekonomi masyarakat sekaligus menjadi antitesis bagi praktik monopoli ekonomi yang kian marak.
”Kalau kita lihat hari ini, kekuatan ekonomi itu cenderung bersifat liberal, maka dia lebih sering berputar di kelompok-kelompok tertentu saja, misalkan di kelompok-kelompok pemilik modal besar. Nah, kalau koperasi bisa berjalan dengan baik, nafasnya adalah kebersamaan, dan tujuannya adalah kesejahteraan seluruh anggota,” ujarnya.
Ia berharap, melalui Perda ini, akan terjadi distribusi kekuatan ekonomi yang adil dan merata, sejalan dengan cita-cita pemerintah pusat.
”Ini juga yang selalu didengungkan oleh pemerintah pusat, sehingga kekayaan kita sebagai sebuah bangsa itu tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Itu harapan kita,” tutupnya.
Dengan penetapan 19 Raperda ini, DPRD Kaltara menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan regulasi yang sifatnya mendasar, utamanya yang berkaitan dengan penataan wilayah dan penguatan fondasi ekonomi kerakyatan provinsi di perbatasan.(*/mt)















Discussion about this post