TARAKAN, Fokusborneo.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menempatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu prioritas utama dalam Program Pembentukan Perda (Perkum Perda) 2026.
Regulasi ini digadang-gadang sebagai landasan hukum strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memastikan distribusi kekayaan yang merata di provinsi tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengungkapkan pengusulan Raperda ini merupakan respons proaktif daerah terhadap program nasional yang berfokus pada penguatan sektor koperasi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang melindungi kepentingan usaha kecil dan menengah.
”Raperda ini bagian dari upaya kita merespon program nasional berkaitan dengan pemberdayaan koperasi. Oleh karena itu, kita coba melindungi kepentingan nasional itu dalam membuat sebuah regulasi yang mudah-mudahan bisa menunjang dari program nasional tersebut,” jelas Dino, Senin (1/12/25).
Dino Andrian secara tegas menyoroti peran strategis koperasi sebagai antitesis terhadap praktik-praktik ekonomi monopoli dan liberalisasi pasar yang cenderung memusatkan kekayaan pada sekelompok kecil pemilik modal besar (kapitalis).
Menurutnya, saat ini kekuatan ekonomi seringkali berputar di kelompok tertentu saja, seperti perusahaan besar atau pemilik modal besar. Koperasi hadir dengan nafas kebersamaan yang bertujuan pada kesejahteraan seluruh anggota.
”Kalau koperasi bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan sesuai tujuan, nafas dari koperasi itu kan kebersamaan. Tujuannya adalah kesejahteraan seluruh anggota. Sehingga ada distribusi kekuatan ekonomi yang harapannya bisa merata,” ujarnya.
Ia menekankan penguatan koperasi akan membantu memastikan kekayaan bangsa tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi dapat dinikmati secara adil dan merata. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menargetkan penguatan koperasi.
Meskipun menyambut baik target program nasional seperti pembentukan koperasi baru, Dino Andrian mengingatkan bahwa dampak dari koperasi di Kaltara harus benar-benar terasa di masyarakat.
”Kalau kita lihat hari ini kan kekuatan ekonomi yang kuat di Kaltara ini masih dikuasai oleh sektor-sektor swasta, belum kemudian kita lihat ada koperasi yang cukup eksis begitu. Kembali ke tujuan awalnya, kita ingin bahwasanya kesejahteraan itu bisa terdistribusi secara adil dan merata melalui apa? Melalui program koperasi,” tegasnya.
Dengan adanya payung hukum berupa Perda ini, diharapkan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kaltara akan terjamin, membuka akses permodalan dan pasar yang lebih luas, serta memberdayakan masyarakat secara ekonomi.
Raperda ini kini masuk dalam daftar 19 Raperda prioritas 2026 dan siap diselesaikan setelah Raperda lanjutan yang masih menunggu fasilitasi Kemendagri tuntas.(*/mt)













Discussion about this post