TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Komisi III menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi komunitas petambak.
Salah satu agenda utama yang sedang dikawal adalah penataan status lahan tambak yang saat ini masih tercatat sebagai kawasan kehutanan.
Persoalan tumpang tindih status kawasan ini telah berlangsung lama dan mempengaruhi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada budidaya perikanan.
Meskipun telah menjadi sumber ekonomi vital bagi wilayah pesisir, tambak-tambak ini masih berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga menimbulkan kendala dalam aspek legalitas.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Yancong, menyampaikan bahwa kondisi ini perlu segera disikapi secara bijak. Ia mencatat bahwa lahan tambak yang membutuhkan penataan status luasnya diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare, mendekati angka 100.000 Hektare (Ha).
“Kami memahami betul bahwa masyarakat telah mengelola tambak ini sebagai mata pencaharian utama selama bertahun-tahun. Prioritas kami adalah memastikan status lahan mereka jelas, sehingga potensi ekonomi tambak dapat dimaksimalkan tanpa ada beban kekhawatiran hukum,” ujar Yancong.
Yancong menambahkan bahwa tanpa kejelasan status kawasan, masyarakat tidak dapat memproses dokumen kepemilikan seperti sertifikat, yang merupakan kunci untuk mengakses dukungan perbankan dan mengembangkan usaha.
“Kepastian hak atas lahan ini adalah kebutuhan mendasar. Ketika status kawasan belum tertata, sulit bagi masyarakat untuk melangkah lebih jauh dalam mengembangkan usaha atau mengurus kelengkapan legal lainnya. Kami ingin mereka dapat bekerja dengan tenang,” imbuhnya.
Sebagai wujud dukungan terhadap masyarakat pesisir, Komisi III secara aktif mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah mendorong perubahan peruntukan kawasan dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), atau secara spesifik ditetapkan sebagai Kawasan Budidaya Perikanan.
“Langkah yang paling realistis dan berpihak adalah mengalihkan status kawasan tersebut menjadi Kawasan Budidaya Perikanan. Dengan penataan status ini, jalur untuk melegalkan tambak, seperti pengurusan sertifikat, akan terbuka lebar bagi masyarakat,” jelas Yancong.
DPRD juga menyoroti adanya beberapa pengajuan sertifikat tambak yang telah melewati proses resmi namun belum mendapat kejelasan lebih lanjut. Legislatif berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi ini.
“Kami mengajak seluruh instansi terkait untuk duduk bersama. Ada proses pengurusan legalitas yang sudah dilakukan masyarakat, namun masih terhenti tanpa kejelasan. Kami berkomitmen untuk mendampingi agar proses-proses ini bisa tuntas dan memberikan hasil yang pasti,” tutup Yancong.
Penyelesaian isu ini, menurut DPRD Kaltara, membutuhkan kerja sama yang erat antara Dinas Kehutanan dan seluruh pemangku kepentingan, demi mencapai keputusan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*/mt)












Discussion about this post