TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan kunjungan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (26/1/26) lalu.
Kunjungan tersebut, guna memperjuangkan nasib para pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat umum yang kerap terbentur aturan perbankan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, mengungkapkan kunjungan ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa dipersulit oleh prosedur perbankan, terutama terkait catatan hitam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Salah satu poin krusial yang diluruskan dalam pertemuan tersebut adalah aturan mengenai masa tunggu pembersihan data SLIK selama dua tahun.
Simon menegaskan, berdasarkan penjelasan OJK, catatan tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang mutlak bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman.
”Terkait SLIK pinjaman yang bermasalah, ternyata itu bukan salah satu persyaratan yang menjadi halangan. Catatan dua tahun itu hanya sebagai rekam jejak, tapi bukan berarti menghalangi nasabah meminjam uang di bank. Ini harus diluruskan oleh pihak bank agar tidak dijadikan alasan untuk menolak warga,” tegas Simon, Senin (2/2/26).
Menurutnya, jika bank terus menjadikan masa tunggu dua tahun sebagai alasan penolakan, hal tersebut justru menghambat pertumbuhan usaha masyarakat kecil di Tarakan.
Selain masalah KUR, Politisi Gerindra itu juga menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi warga Tarakan yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online (pinjol).
”Ada warga yang datanya dipakai untuk pinjol padahal mereka tidak tahu apa-apa. Ini sangat merugikan. Kami meminta komunikasi dengan OJK dipercepat agar masalah seperti ini bisa segera ditangani,” lanjutnya.
Mengingat intensitas permasalahan keuangan yang cukup tinggi, Simon Patino memandang perlu adanya kehadiran fisik OJK di wilayah Kaltara, khususnya di Kota Tarakan. Selama ini, layanan pengaduan masih dianggap jauh dan terbatas secara daring.
”Kami berharap OJK bisa dibuka di Kalimantan Utara. Kami ingin jika ada masalah, masyarakat bisa langsung melapor. Meski saat ini sudah ada fasilitas pengaduan online dan website, kehadiran fisik tetap sangat penting untuk antisipasi masalah sebelum terjadi,” pungkas Simon.
Pihak OJK sendiri menyambut baik koordinasi ini dan berkomitmen untuk lebih proaktif dalam menangani keluhan masyarakat Tarakan, termasuk kesediaan untuk melakukan pertemuan rutin secara daring guna membedah kasus-kasus keuangan yang dialami warga.(*/mt)














Discussion about this post