TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Perselisihan kontraktual antara PT Simapa Bara Sejahtera (SBS) dan PT Pesona Indo Makmur (PIM) memasuki babak baru.
Guna mengakhiri polemik tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi III dan Komisi IV di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara beberapa waktu lalu.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti pertemuan Desember 2025 lalu. Dewan berupaya menjadi jembatan agar sengketa kedua perusahaan tersebut tidak berlarut-larut.
DPRD Kaltara secara resmi merekomendasikan agar sengketa kontrak ini diselesaikan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.
Pertemuan ini dihadiri pimpinan DPRD, jajaran Komisi III dan IV, Disnakertrans Kaltara, serta perwakilan manajemen dari kedua perusahaan, untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ketenagakerjaan di Bumi Benuanta agar tetap kondusif.
”Kami merekomendasikan agar persoalan kontraktual ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kaltara. Tujuannya jelas agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tamara Moriska, Selasa (3/2/26)
Ia juga menambahkan langkah ini penting untuk mencegah konflik yang lebih luas.
”RDP ini adalah upaya kita memfasilitasi agar semua tuntas sesuai ketentuan, sehingga iklim investasi kita tetap terjaga,” pungkasnya.(**)















Discussion about this post